Anak Guru Ngaji Nekat Cabuli Murid Ayahnya karena Terpengaruh Video Porno
AZ disangkakan pasal pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman sampai dengan 15 tahun prenjara.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - AZ (17) tidak bisa menahan syahwatnya, selepas menonton video porno di ponsel genggamnya.
Melihat gadis di bawah umur murid ngaji ayahnya, AZ langsung menyusun rencana.
Otak mesumnya mulai bekerja. AZ sudah bersiap tidak mengenakan celana dalam, menunggu HNF (10).
Saat itu sekira pukul 07.00 WIB, Minggu (13/1/2019), HNF ikut mengaji subuh dari pukul 05.00 WIB, di bilangan Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel).
"Sekitar pukul 07.00 WIB pulang ke rumah, di jalan pulang korban dipanggil oleh Tersangka dari dalam kontrakan kosong," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, saat gelar rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Senin (4/3/2019).
HNF pun masuk ke kontrakan kosong tersebut. Di dalam, AZ melancarkan niat mesumnya yang terpengaruhi video porno itu.
"Kemudian korban masuk yang kemudian terlapor melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban dengan setelah selesai perbuatan pidana susila tersebut terjadi, tersangka menyuruh korban untuk pulang," ujarnya.
• Warteg 21 MaDjen Kini Bisa Diorder Melalui Aplikasi Online
Meski korban takut dan tidak bilang kepada orang tuanya, namun bercak darah di celana dalamnya menimbulkan tanya. Setelah dijelaskan anaknya, sang ayah melaporkan ke polisi.
"Tersangka melakukan tindak pidana kesusilaan karena terdorong keinginan seksual setelah melihat film yang berkonten susila di HP milik temannya," jelasnya.
Pihak kepolisian melakukan kerja sama dengan pihak terkait untuk memeriksa kejiwaan korban maupun pelaku.
"Berkoordinasi dengan Bapas KemenkumHAM Kanwil Banten dan P2TP2A Kota Tangerang Selatan untuk pendampingan baik korban maupun pelaku," ujarnya.
AZ disangkakan pasal pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman sampai dengan 15 tahun prenjara.
KLB Partai Demokrat Dongkel AHY, SBY: Bangsa Indonesia Berkabung |
![]() |
---|
Ajak Perang Tokoh KLB di Sumatera Utara, Demokrat Tangerang Selatan Tegas Dukung AHY |
![]() |
---|
Pidato Jadi Ketua Umum, Moeldoko Sebut Partai Demokrat Akan Menggemparkan Indonesia |
![]() |
---|
Berjaket Demokrat Moeldoko Datangi Lokasi KLB Deliserdang, SBY Konpers di Cikeas |
![]() |
---|
AHY Dikudeta, Megawati Soekarnoputri Pernah Dikudeta Hingga Pertumpahan Darah, Kini Memilih Diam |
![]() |
---|