Tanggapi Kabar Adanya Jual Beli Jabatan, Inspektorat DKI Jakarta Buka Layanan Pengaduan

Usai perombakan tersebut, DPRD Provinsi DKI Jakarta mengaku menerima keluhan terkait adanya transaksi jual beli jabatan di lingkungan Pemprov

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Pebby Ade Liana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/2/2019). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merombak 1.125 pejabat di pemprov DKI Jakarta yang terdiri dari eselon II, eselon III, dan eselon IV. 

Usai perombakan tersebut, DPRD Provinsi DKI Jakarta mengaku menerima keluhan terkait adanya transaksi jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Laporkan saja! Jadi kalau dia lapor, berarti dia korban pemerasan. Kalau korban pemerasan, maka kita akan usut. Tapi kalau dia tidak lapor, dan kemudian hari ketahuan (melakukan transaksi), langsung saya copot, karena berarti itu penyuapan," kata Anies Baswedan beberapa waktu lalu.

Menyikapi laporan tersebut, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, telah menyebarkan surat edaran nomor 13 tahun 2019 tentang pelaporan dugaan penyalahgunaan wewenang atas penempatan/perpindahan pegawai untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam surat edaran itu, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta melaporkan langsung jika menemui atau mengalami adanya kejadian terkait dugaan jual beli jabatan yang dimaksud.

"Apabila saudara mengalami tindakan penyalahgunaan oleh panitia seleksi berupa permintaan sesuatu atau janji dan/atau telah/akan melakukan pemberian sesuatu, agar segera melapor pada inspektorat Provinsi DKI Jakarta atau inspektorat pembantu wilayah kota/kabupaten administrasi," tulis Inspektur Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata dalam surat yang ditanda tangani tanggal 1 Maret 2019 tersebut.

Bagi yang  melapor, maka laporan tersebut akan diterima sebagai laporan korban pemerasan.

Pemuda Tewas Ditusuk Kawanan Begal di Jalan Daan Mogot

Jalan Jati Baru - Kebon Sirih Macet, Pengendara Motor Serobot Trotoar dan Klakson Pejalan Kaki

Tol Jagorawi Macet, Gerbang Tol Cililitan Padat Merayap

Namun dalam surat tersebut dituliskan jika yang terlibat tidak melaporkan diri, dan kemudian hari ketahuan melakukan transaksi tersebut, maka orang tersebut akan diklasifikasikan sebagai pelaku penyuapan.

"Laporan sebagaimana dimaksud dapat menghubungi Posko Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) DKI Jakarta pada kantor inspektorat provinsi dan seluruh kantor inspektorat pembantu wilayah kota/kabupaten administrasi," kata Michael.

Berikut nomor layanan aduan terkait jual-beli jabatan tersebut : 

1. Tingkat provinsi: WA/SMS (081387000112), telepon (0213822963)

2. Jakarta Timur: WA/SMS (089646586260)

3. Jakarta Selatan: WA/SMS (081380358890)

4. Jakarta Pusat: WA/SMS (081211552121)

5. Jakarta Barat: WA/SMS (082119545306)

6. Jakarta Utara: WA/SMS (081296757473)

7. Kepulauan Seribu: WA/SMS (081287821182)

Media pelaporan lainnya, dapat disampaikan melalui : 

1. Balai Warga di laman jakarta.go.id,

2. SMS di nomor 08111272206,

3. email ke dki@jakarta.go.id atau inspektorat@jakarta.go.id.

Perlindungan atas kerahasiaan identitas pelapor akan diberikan kepada pelapor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved