Andi Arief Terjerat Narkoba
Andi Arief Tersandung Narkoba, BPN Prabowo-Sandi: Tindakannya Pribadi, Bukan Bagian BPN
Dradjad Wibowo mengatakan kasus yang menjerat Wasekjen Demokrat Andi Arief tidak akan mengganggu BPN Prabowo-Sandi.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief tersandung kasus narkoba dan perbuatannya tersebut pribadi.
Hal itu disampaikan anggota Dewan Pakar Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Dradjad Wibowo, saat mengomentari kasus Andi Arief.
Menurut Drajad Wibowo, BPN Prabowo-Sandi mempersilakan polisi jika memiliki bukti kuat untuk memproses Andi Arief.
"Jika aparat kepolisian mempunyai bukti yang kuat bahwa AA melakukan pidana narkoba, ya harus diproses secara hukum seadil-adilnya," kata Dradjad Wibowo saat dihubungi Tribunnews.com, Senin, (4/3/2019).
Anggota Dewan Kehormatan PAN itu menambahkan, Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi supremasi dan keadilan hukum.
Salah satu yang diperjuangkan Prabowo-Sandi di Pemilu Presiden 2019 adalah tegaknya supremasi hukum.
Dradjad Wibowo mengatakan kasus yang menjerat salah satu politikus partai pengusung Prabowo-Sandi itu, tidak akan mengganggu BPN Prabowo-Sandi.
"Jika benar AA menjadi pengguna, itu adalah tindakan pribadi yang bersangkutan. Bukan sebagai bagian dari BPN," katanya.
Dradjad Wibowo berharap kasus yang menjerat Andi Arief itu menjadi pembelajaran bagi para politikus.
Selama ini para politisi yang diidentikan dengan anggota DPR selalu dicap jelek.
"Menguap dan tertidur dalam rapat di DPR saja menjadi berita besar. Jadi, politisi punya kewajiban besar untuk menjaga perilaku dan kehormatannya," ujar Dradjad Wibowo.
Ia meminta politisi menjauhi perbuatan tercela, apalagi pidana berat seperti korupsi dan narkoba.
"Kita perlu menjaga agar politik di Indonesia itu bersih, benar-benar sebagai perjuangan ide, bagi demokrasi dan masyarakat yang adil makmur," ucap dia.
Demokrat putuskan nasib Andi Arief
Partai Demokrat tengah membahas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wasekjen Demokrat Andi Arief.