KPP Madya Jakarta Pusat Canangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat melakukan pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (ZI WBK).

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Seluruh jajaran KPP Madya Jakarta Pusat saat mencanangan ZI WBK, Selasa (5/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat melakukan pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (ZI WBK).

Bertempat di lantai 3 Gedung KPP Madya Jakarta Pusat, Jalan M. I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, pencanangan ini turut dihadiri oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat Estu Budiarto.

Estu mengatakan, program ini bertujuan untuk meningkatkan integritas seluruh jajarannya demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

"Semua PNS berintegritas tinggi, bebas dari korupsi, dan bisa mewujudkan wilayah birokrasi bersih melayani," ucapnya kepada awak media, Selasa (5/3/2019).

Tak hanya itu, melalui program ini, Estu juga berharap kualitas pelayanan publik dapat ditingkatkan.

"Setiap sistem pasti ada celah, untuk itu kami harus terus berusaha untuk menutupi celah itu demi meningkatkan kualitas pelayanan," ujarnya.

Untuk itu, ia menekankan, tidak akan mentolerir setiap tindakan yang mencoreng integritas.

"Kalau berbicara soal integritas di DJP, itu sudah melekat dalam kegiatan kami sehari-hari. Jadi sudah tidak bisa ditolerir lagi tindakan yang melanggar integritas," kata Estu.

"Kami serius ya dalam menangani itu di semua lini," tambahnya.

Dikatakan Estu, program zona integritas menuju wilayah bebas korupsi ini sudah ada sejak adanya modernisasi reformasi birokrasi.

"Pencanangan ZI WBK ini sebenarnya sudah ada sejak modernisasi birokrasi, ini kan program pemerintah. Jadi semua institusi mengarah ke sana," ucapnya.

Proses pembangunan ZI WBK ini sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas mrnuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokarasi Bersih Melayani (WBB) di lingkungan instansi pemerintah.

Peraturan ini juga diperkuat dengan Keputusan Menteri Keungan No 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi di lingkjngan Kementerian Keuangan.

Anies Baswedan Bakal Laporkan Ketua DPRD DKI ke Warga Jika Tak Setujui Penjualan Saham PT Delta

Anies Baswedan Kukuhkan 37 Anggota Dewan Riset Daerah di Balai Kota

Zona Integritas (ZI) sendiri merupakan sebutan atas predikat yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat atau komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved