Biaya Pembuatan E-Paspor Lebih Mahal Dibanding Paspor Biasa
Biaya pembuatan e-passport 48 halaman untuk WNI per buku dikenai biaya Rp 600.000.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Lita Febriani
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Paspor elektronik atau e-paspor bisa mempermudah pemilik dengan tertanamnya chip.
Hanya menempelkan e-passport pada gerbang otomatis saat di bagian imigrasi bandara, nantinya e-passport pengguna akan dipindai selama 20-30 detik.
Ini mempercepat proses pemeriksaan data dari pemilik saat di bandara, sebab e-passport memiliki data yang lebih lengkap dan akurat.
Biaya pembuatan e-passport 48 halaman untuk WNI per buku dikenai biaya Rp 600.000.
Sementara biaya untuk pembuatan paspor biasa dengan 48 halaman dikenakan biaya Rp 300.000.
• Antisipasi Surat Suara Rusak, Ini yang Bakal Dilakukan Pemkot Jakarta Selatan
Biaya pembuatan e-passport 24 halaman untuk WNI dikenakan biaya Rp 350.000.
Sedangkan pembuatan paspor biasa 24 halaman dikenai biaya Rp 100.000.
"Biayanya lebih mahal dari paspor yang biasa. Paspor biasa itu Rp 300.000, kalau e-passport itu Rp 600.000," tutur Petugas Pelayanan Pengaduan Masyarakat di Kantor Imigrasi, Jakarta Pusat saat disambangi TribunJakarta.com, Jumat (8/3/2019).