Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Sudah Bisa Layani E-Paspor

Padahal, sejak dua hari lalu, Rabu (6/3/2019) Kantor Imigrasi ini telah melayani pembuatan paspor elektronik atau e-paspor.

Editor: Erlina Fury Santika
TribunJakarta.com/Lita Febriani
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat di Jalan Merpati No 3, Gunung Sahari Utara, Kemayoran, Kota Jakarta Pusat 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Lita Febriani

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Antrean di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat yang terletak di Jalan Merpati No 3, Gunung Sahari Utara, Kemayoran, Jakarta Pusat terlihat tak begitu ramai pada Jumat (8/3/2019) siang ini.

Padahal, sejak dua hari lalu,  Rabu (6/3/2019) kantor imigrasi tersebut telah melayani pembuatan paspor elektronik atau e-paspor.

Satu di antara Petugas Pelayanan Pengaduan Masyarakat di kantor itu menjelaskan, ada kuota tersendiri untuk pembuatan e-paspor.

"Kuotanya sekitar 200 soalnya dari sistem. Ini juga yang ngebagi Direktorat. Jadi kita enggak bisa ngubah, itu dari pusat," terang petugas yang enggan memberikan namanya kepada TribunJakarta.com.

Petugas itu menjelaskan, perbedaan dari e-paspor dan paspor konvensional hanya pada chip yang tertanam.

E-paspor memilik chip yang bisa mempermudah pengguna saat di bagian imigrasi bandara.

Cukup dengan menempelkan e-paspor pada pintu otomatis, pengguna jadi tak perlu antri berlama-lama ketika di imigrasi bandara.

Pada gerbang tersebut nantinya e-paspor pengguna akan dipindai selama 20-30 detik.

"Bedanya itu ada chipnya. Itu memudahkan kalau di bandara kita bisa masuk melalui auto gate, tinggal tap kartu aja. Lalu kebijakan beberapa negara, kayak Jepang itu yang free visa," pungkas petugas tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved