Satu Keluarga Tewas

Didakwa Pasal Berlapis, Harris Simamora Sang Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Terancam Hukuman Mati

Harris diancam dengan 4 pasal dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana di Pengandilan Negeri (PN) Bekasi.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Erik Sinaga
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Suasana sidang perdana Harris Harris Simamora (37) yang terjerat kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi, Senin (11/3/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Harris Simamora (37) didakwa pasal berlapis terkait kasus pembunuhan sekeluarga di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi.

Atas dakwaan tersebut, Harris menyatakan akan mengajukan eksepsi.

Harris Simamora diancam dengan 4 pasal dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana di Pengandilan Negeri (PN) Bekasi Jalan Veteran, Bekasi Selatan, Senin (11/3/2019).

Harris didakwa dengan dakwaan Primer pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pindahnya (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian.

Kemudian dakwaan Subsider, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP dan dakwaan lebih subsider pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Musa Arief Aini mempersilakan kepada Harris untuk berdiskusi ke kuasa hukumnya apakah akan mengajukan eksepsi.

"Apakah anda (Harris) akan mengajukan eksepsi. Silakan konsultasi dulu ke kuasa hukum,"kata Musa.

Usai beberapa menit kemudian, Harris menjawab akan mengajukan eksepsi diperkuat oleh penyataan kuasa hukum Harris.

"Jadi apakah anda akan mengajukan eksepsi?," kata Musa kembali.

Hari Ini, Sidang Perdana Haris Simamora Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi

Sederet Fakta Rekonstruksi Haris Simamora Bunuh Satu Keluarga Hingga Hilangnya Kunci Rumah

"Kami akan lakukan eksepsi," jawab kuasa hukum Harris.

Rencana eksepsi itu akan dibacakan tim kuasa hukum Harris pada sidang kedua kasus kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi yang bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bekasi, pada Senin (18/3/2019) pekan depan.

Berdasarkan pantauan, Harris tiba di PN Bekasi sekitar pukul 12.30 WIB.

Dia datang bersama dengan terdakwa kasus lainnya mendapatkan pengawalan ketat dari kepolisian menuju ke ruang tahanan.

Sambil menunggu giliran sidang, di ruang tahanan Harris nampak segar dan tenang.

Sambil berbincang dengan tahanan lain, Harris sesekali menundukkan kepala dan menggaruk kepalanya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved