Polemik Ratna Sarumpaet

Pantang Menyerah Permohonan Ditolak, Fahri Hamzah Ikut Jamin Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota

Anaknya hingga Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dikabarkan menjadi penjamin supaya Ratna Sarumpaet tidak ditahan.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Erlina Fury Santika
(ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. 

"Kasus Ratna juga tragedi kebebasan berbicara.

Bagaimana ibu berumur 70 tahun menedekam dalam tahanan karena aparat mengenakan UU No.1 tahun 1946 (tuntutan 10 th).

Ini adalah UU yg dibuat beberapa hari setelah RI merdeka.

Para pejuang HAM bungkam karena RS mendukung oposisi," lanjut Fahri.

Pada cuitan selanjutnya, ia pun membandingkan kasus Robert dengan kasus Ratna.

Kini Robert yang sebelumnya terjerat kasus penghinaan kepada TNI.

"Sekarang Robert yg muda dan gagah itu bebas karena merupakan bagian dari mereka

dan Ratna ibu yg tua 70 tahun itu mendekam dalam penjara karena lawan mereka.

Apakah mungkin Bangsa ini terus diam dengan kezaliman yg menyesakkan dada ini?

Aku tidak mau diam. Tidak!" tulisnya.

Terakhir, ia pun mempertanyakan soal hukum di Indonesia.

"Hukum hari ini adalah hukum rimba...

negara hukum hampir sirna dan kita berada di ambang bencana..

PASAL2 lentur, lembaga peradilan yg tak dipercaya dan petugas yang berpihak berat sebelah.

Apakah kita tidak merasa bahwa kita dalam bahaya?" pungkasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved