Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Langgar Kode Etik Sebut Reuni Mujahid 212 Tak Ada Unsur Kampanye

Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dan Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

Editor: Y Gustaman
Kompas.com/Firmansyah
Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di Bawaslu. 

"Ke depannya agar Bawaslu baik Bawaslu RI maupun Bawaslu di daerah-daerah untuk tidak ceroboh dalam memutus hal-hal yang berkaitan dengan potensi pelanggran yang dilakukan oleh Tim Kampanye/Tim Pemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden maupun oleh Pasangan Calon Presiden dan calon Wakil Presiden itu sendiri," ujar Melisa dalam keterangannya, Rabu (13/3/2019).

Belajar dari kasus ini, kata Melisa, Bawaslu harus taat prosedur memutus segala pelanggaran Bawaslu demi Pemilu yang berkeadilan.

"Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran kode etik yang dilakukan Penyelenggara Pemilihan umum yang berdampak negatif dan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan NKRI," tegas dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved