Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Pribadi via Online, Cara Dapat Efin hingga Sanksi Keterlambatan

Panduan lengkap lapor SPT Tahunan Pribadi via online, cara dapatkan Efin hingga sanksi keterlambatan melapor.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Rr Dewi Kartika H
djponline.pajak.go.id
Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Pribadi via Online, Cara Dapat Efin hingga Sanksi Keterlambatan 

TRIBUNJAKARTA.COM - Wajib pajak orang pribadi baik yang bekerja sebagai pegawai dan pemilik bisnis atau pekerja bebas harus melaporkan SPT alias Surat Pemberitahuan Tahunan yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.

Pelaporan SPT itu diwajibkan setiap tahunnya melalui sistem DJP Online maupun aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP seperti OnlinePajak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan menyarankan para wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2018.

"Demi kenyamanan Anda, kami menyarankan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2018 sebelum tanggal 16 Maret 2019," imbuh Robert dilansir dari Kontan.

Robert mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak akan membantu menyampaikan SPT lebih awal dengan mengirimkan pesan pengingat melalui email sebelum 16 Maret 2019, seperti yang dilakukan saat ini.

Ia menuturkan, tanggal tersebut dipilih agar wajib pajak lebih nyaman dan ia tidak memilih tanggal lain, kendati tanggal tersebut mempersulitnya.

Kamu Sudah Isi SPT Pajak Penghasilan Tahunan? Simak Cara Lapor via Online!

Cara Lapor SPT Tahunan via Online, Intip 3 Dokumen Penting yang Harus Disiapkan

Melaui email tersebut, Robert langsung memberikan link kepada semua wajib pajak untuk langsung mengklik dan mengikuti instruksi selanjutnya.

Berikut cara mudah melaporkan SPT Tahunan Pribadi via online dirangkum TribunJakarta.com :

1. Kamu login ke situs DJP Online Pajak melalui link berikut ini.

DJP ONLINE PAJAK

2. Masukkan nomor NPWP yang kamu miliki dan password akunmu

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Pribadi via Online, Cara Dapat Efin hingga Sanksi Keterlambatan
Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Pribadi via Online, Cara Dapat Efin hingga Sanksi Keterlambatan (pajak.go.id)

3. Masukkan kode keamanan yang tertera di situs tersebut dan klik login

4. Setelah berhasil masuk ke akun DJP Online, kamu bisa pilih e-Filling

Lowongan Kerja 11 Ribu Posisi di BUMN - Cara Daftar, 2 Tahapan Ujian & Status Pekerja Jika Diterima

Pendaftaran Online Lowongan Kerja Bank Muamalat Dibuka hingga 15 Maret 2019, Intip Persyaratannya!

5. Kemudian, terdapat daftar SPT yang telah kamu sampaikan di tahun sebelumnya. Diatas daftar SPT terdapat menu buat SPT dan klik menu tersebut.

6. Setelahnya, kamu mendapatkan sejumlah pertanyaan yang menentukan nantinya jenis formulir SPT yang akan kamu isi.

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Pribadi via Online, Cara Dapat Efin hingga Sanksi Keterlambatan
Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Pribadi via Online, Cara Dapat Efin hingga Sanksi Keterlambatan (pajak.go.id)

7. Isi data formulir SPT Online sesuai dengan data yang kamu miliki.

8. Klik kirim SPT dan kode untuk pengiriman SPT akan dikirimkan ke emailmu.

9. Masukkan kode pengiriman SPT dan kamu selesai melaporkan SPT Tahunan.

Jenis SPT Tahunan Pribadi

Ada dua pilihan cara untuk melaporkan SPT tahunan pribadi di OnlinePajak, tergantung pada profesinya, yaitu.

1. Karyawan tetap yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS

Bagi karyawan tetap yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS, dapat menghitung otomatis, membayar pajak jika status SPT adalah kurang bayar, dan melaporkannya secara online melalui OnlinePajak.

2. Pengusaha atau pekerja bebas yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770

Bagi pengusaha atau pekerja bebas (freelancer yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1771, berikut lampiran laporan keuangan tahunannya dalam format file PDF, maka harus menyampaikan melalui fitur e-filing CSV OnlinePajak.

Kepada Raffi Ahmad, Bambang Soesatyo Bongkar Kisah Sebenarnya Mengapa Kerap Kritik Pedas Jokowi

Istri Terduga Teroris Ledakkan Diri Pakai 4 Bom di Sibolga & Berkaitan dengan ISIS, Ini Faktanya

Cara Mendapatkan Efin

Agar dapat mengakses e filing, wajib pajak terlebih dahulu harus mengaktifkan EFIN.

Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan identitas digital yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Seperti sudah disebut tadi, EFIN diperlukan agar kita dapat melakukan transaksi perpajakan secara elektronik, termasuk melakukan e filing. Untuk memperoleh EFIN, lakukan 3 langkah ini:

1) Unduh formulir aktivasi EFIN

2) Unduh formulir aktivasi EFIN di aplikasi e-filing pajak pribadi OnlinePajak

3) Ajukan formulir aktivasi EFIN di KPP tempat Anda terdaftar

Menurut pasal 4 PER-41/PJ/2015, permohonan aktivasi EFIN pribadi tidak dapat diwakilkan.

Namun, bagi karyawan yang bekerja di satu perusahaan, permohonan aktivasi EFIN dapat dilakukan secara berkelompok. Saat mengajukan permohonan EFIN, syarat dokumen yang wajib disertakan adalah:

1. Formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi

2. Alamat email aktif

3. Fotokopi dan asli KTP untuk WNI

4. KITAS/KITAP untuk WNA

5. Fotokopi dan asli NPWP

4) Lakukan aktivasi EFIN

Setelah mendapatkan EFIN lakukan pendaftaran di situs DJP Online. Selanjutnya, Anda akan memperoleh password (kata sandi) sementara yang dikirimkan ke email yang terdaftar.

Ingat, jangan tunda pendaftaran karena nomor indentitas ini hanya memiliki masa berlaku selama sebulan.

Sanksi yang Dikenakan

Pemerintah memberikan batas waktu penyampaian surat pemberitahunan (SPT) tahunan pajak penghasilan hingga tiga bulan setelah akhir tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi dan empat bulan setelah tahun akhir tahun pajak bagi wajib pajak badan.

Bagi wajib pajak yang tak melaporkan hingga batas waktu berakhir, maka wajib pajak akan terkena sanksi.

"Sanksinya sesuai Undang-Undang KUP memang tidak berlaku besar. Untuk wajib pajak pribadi hanya Rp 100.000 dan wajib pajak badan Rp 1 juta," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Minggu (10/3/2019).

Dalam Undang-Undang KUP dan peraturan pelaksanaannya dijelaskan bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan.

Hestu mengatakan setelah periode penyampaian SPT Tahunan berakhir di Maret dan April, DJP akan memeriksa wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan.

"Kita akan memanfaatkan berbagai data yang kita miliki seperti data transaksi ataupun data kepemilikan harta, termasuk yang kita dapatkan berdasarkan UU No 9/2017 baik data keuangan domestik maupun luar negeri (AEOI)," tutur Hestu.

(TribunJakarta/Kontan/WartaKota)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved