Pertumpahan Darah Antar Sopir Angkot hingga Tewas di Tangerang, Dipicu Rebutan Penumpang

Ewo menjelaskan awal cekcok terjadi pada tanggal 30 April 2019 sekira pukul 19.30 WIB, dimana keduanya sedang menunggu penumpang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Rifky yang tega membunuh rekan sejawatnya sesama sopir angkot B.02 jurusan Ciledug Cikokol karena rebutan penumpang, Senin (18/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM. TANGERANG - Didasari hal sepele, cek-cok antara kedua sopir angkot di Kota Tangerang berujung pertumpahan darah.

Pasalnya, pelaku bernama Rifky (22) nekat menikam teman sejawatnya yang juga sopir angkot bernama Feby (24) karena rebutan penumpang di depan Tangcity Mall.

Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono menerangkan, peristiwa ini terjadi lima tahun lalu pada 1 Mei 2014 di Pom Bensin Pengayoman Jalan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang.

"Masalahnya awalnya karena rebutan penumpang jurusan Cikokol-Ciledug. Korban sempat memukul pelaku dan pelaku langsung marah ambil pisau yang ada di pinggangnya. Seketika menusuk dada sebelah kiri korban dan langsung meninggal dunia," jelas Ewo, Senin (18/3/2019).

Ewo menjelaskan awal cekcok terjadi pada tanggal 30 April 2019 sekira pukul 19.30 WIB, dimana keduanya sedang menunggu penumpang.

Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono (tengah) saat menunjukan barang bukti belati yang digunakan pelaku, Senin (18/3/2019).
Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono (tengah) saat menunjukan barang bukti belati yang digunakan pelaku, Senin (18/3/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Namun, kedua sopir B.02 jurusan Ciledug-Cikokol tersebut saling tersinggung karena berebut penumpang pada malam itu.

Menurut Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim, sebelum kejadian berdarah tersebut keduanya sempat didamaikan oleh pihak lain.

Tapi, kata Abdul, Rifky tidak terima dengan hasil musyawarah tersebut.

"Sudah dimusyawarahkan namun tersangka ini tidak puas dan saat itu juga tersangka bertemu dengan korban di kawasan Tangcity Mall. Habis itu dilakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," terang Abdul.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya pelaku atas nama Rifky berhasil dibekuk pada 13 Maret 2019 di Desa Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung setelah melarikan diri berpindah-pindah tempat.

Saat ditemui di Mapolsek Tangerang, Rifky yang saat itu berumur 17 tahun saat membunuh korban merasa bersalah dan merasa dihantui.

"Iya saya merasa bersalah pak. Suka dimimpiin dicekek sama dia (Feby)," kata Rifky.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dililit pasal UU RI Nomor 23 tahun 2002 dan atau pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP tentang perlindungan anak dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara atau denda Rp 3 miliar," kata Abdul.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved