Gusti Randa Jadi Plt Ketum PSSI Atas Persetujuan Joko Driyono

Gusti Randa juga menjelaskan mengapa dirinya yang terpilih sebagai Plt Ketum PSSI, bukan Iwan Budianto yang menjabat sebagai wakil ketua PSSI

Editor: Erik Sinaga
MUHAMMAD ROBBANI/BOLASPORT.COM
Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Sekaligus Lawyer Kasus yang Menjerat Marko Simic, Gusti Randa, menjawab pertanyaan wartawan di Hotel Sultan, Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan aktor sekaligus pengacara, Gusti Randa baru saja mendapatakan jabatan penting lagi di federasi sepakbola Indonesia, PSSI.

Gusti Randa mendapatkan mandat sebagai Pelaksana Tugas ketua Umum PSSI.

Dengan begitu, kini Gusti Randa memegang tiga jabatan berbeda yakni sebagai Anggota Komite Eksekutif PSSI (Exco) dan Komisaris PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Soal Plt Ketum PSSI, Gusti Randa mengatakan bahwa kepercayaan tersebut berdasarkan surat keputusan rapat Exco yang mendapat persetujuan dari Joko Driyono yang disahkan per hari ini, Selasa (19/3/2019).

“Siang tadi sudah menerima atau mendapatkan surat tembusan, surat keputusan Exco dari Pak Joko Driyono, yang isinya ada dua; yang pertama penugasan untuk menjadi Ketum PSSI menjalankan kegiatan Sehari-hari PSSI,”

“Kedua melakukan langkah-langkah menuju KLB Nah, penugasan ini dituangkan dalam surat SK ketum. Ini Kewenangan ketum Joko Driyono untuk menunjuk saya bagian dari Exco untuk menjabat atau menduduki posisi itu,” jelas Gusti Randa setelah acara drawing delapan besar Piala Presiden 2019 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta.

Mudik Gratis 2019, Kemenhub Akan Menggelontorkan Rp 6,1 Miliar Untuk Kapal Laut Ro-Ro

Cara Download Lagu Berpisah OST Film Dilan 1991, The Panasdalam Bank feat Vanesha Prescilla

Intip Sosok Patricia Gouw, Model Cantik yang Dibilang Mirip Ayu Dewi

Lebih lanjut, Gusti Randa juga menjelaskan mengapa dirinya yang terpilih sebagai Plt Ketum PSSI, bukan Iwan Budianto yang menjabat sebagai wakil ketua PSSI.

“Kalau ada pertanyaan knapa bukan IB (Iwan Budianto)? Karena ini sifatnya penugasan, jadi itu direksi kewenangan dari ketua umum. Nah ketua umum sendiri saat ini dalam posisi non aktif, sehingga itu diperbolehkan agar beliau punya banyak waktu untuk menyelesaikan perkara yang sedang dihadapi,” paparnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved