Halangi Penyidikan Eddy Sindoro, Advokat Lucas Divonis 7 Tahun Penjara
Seorang anggota tim Penasihat Hukum terdakwa Lucas, Bachtiar, tiba-tiba terjatuh diduga terkena serangan jantung.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNJAKARTA.COM- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan kepada advokat, Lucas.
Lucas dinyatakan bersalah merintangi penyidikan terhadap mantan petinggi Lippo, Eddy Sindoro.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan tindakan merintangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro," kata ketua majelis hakim, Frangki Tambuwun, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Adapun, dalam persidangan sebelumnya, tuntutan JPU berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan.
• BPN Respon Positif Survei Litbang Kompas, TKN Jadikan Tolok Ukur Kerja Lebih Keras
• 3 Keahlian Will Si Eggboy yang Timpuk Kepala Senator Australia Hingga MUI Kaji Haramkan PUBG
• Kisah Driver Ojol di Makassar Bangun Rumah Mewah dan Kosan 2 Lantai: Mulai Usai Salat Subuh
Dalam memutuskan perkara itu, majelis hakim mempertimbangkan hal meringankan berupa Lucas belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Sedangkan, hal memberatkan berupa, Lucas tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang. (Glery Lazuardi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Advokat Lucas Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Merintangi Penyidikan Eddy Sindoro