Artis Terjerat Narkoba
Kuasa Hukum Akui Steve Emmanuel Pengguna Narkoba
Diketahui, Steve Emmanuel didakwa dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erlina Fury Santika
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik mengakui kalau kliennya memang merupakan pengguna narkoba.
"Steve itu pengguna, namun sudah berapa lama dia pakai narkobanya itu saya lupa," ujar Jaswin seusai persidangan dakwaan Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).
Lantaran menilai kliennya hanya sebagai pengguna narkotika dan bukan pengedar, Jaswin menyebut dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak tepat.
Diketahui, Steve Emmanuel didakwa dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dia itu pemakai tapi dituduhkan sebagai pengedar, jadi itu enggak benar," kata Jaswin.
Jaswin mengatakan seharusnya kliennya dikenakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantatan dianggap korban penyalahgunaan narkoba.
• Tenang Saat Jalani Sidang, Steve Emmanuel 2 Kali Ditegur Ketua Majelis Hakim
• Steve Emmanuel: Tampilan Baru, Didakwa Pasal Berlapis dan Beli Kokain Harga Ratusan Juta
"Pasal 114 dan 112 itu harus dikesampingkan. Pemakai itu harus direhab," kata Jaswin.
Tim kuasa hukum akan memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU pada persidangan selanjutnya, Kamis (28/3/2019).
Sebab, Jaswin menyebut bahwa barang bukti kokain seberat 92,04 gram yang ditemukan polisi bukanlah milik kliennya.
"Kami ajukan eksepsi karena menilai dakwaan itu tidak benar, tidak tepat dan tidak teliti. Tidak cermatnya itu dalam hal tentang barang bukti itu bukan punya Steve, dan hasil urine hasil BAP-nya juga enggak ada," kata Jaswin.