DPR Minta Polisi Usut Tuntas Pembajakan Mobil Tangki Pertamina
Pengusutan tuntas dibutuhkan bukan sekadar untuk memberi efek jera, tetapi juga mengeduskasi masyarakat bahwa pembajakan itu tindakan kriminal
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Ridwan Hisjam meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus pembajakan 2 (dua) truk tangki milik Pertamina.
Pengusutan tuntas dibutuhkan bukan sekadar untuk memberi efek jera, tetapi juga mengeduskasi masyarakat bahwa pembajakan itu tindakan kriminal yang sangat berbahaya.
“Meski sudah ada yang ditetapkan menjadi tersangka, tetapi aparat harus mengejar mereka yang melarikan diri. Kasus ini harus diusut tuntas,” kata Ridwan dalam keterangannya, Sabtu (23/3/2019).
Ridwan menambahkan, UU tidak melarang aksi penyampaian aspirasi atau demonstrasi, seperti yang dilakukan eks awak mobil tangki (AMT). Namun demonstrasi harus tetap mengindahkan kepentingan masyarakat dan taat pada aturan.
“Tidak ada yang melarang aksi, tapi jangan kriminal. Membajak truk tangki yang berisi penuh biosolar dan sedang dikirim ke SPBU, bukan hanya mengganggu pasokan BBM, tetapi karena diarahkan ke Istana Negara, bisa memunculkan kepanikan publik karena media akan langsung memberitakan. Untung aparat kepolisian langsung bertindak,” kata politikus partai Golkar itu.
Seperti diberitakan, 2 mobil tangki milik PT Pertamina dihadang dan dibajak, Senin awal pekan ini. Dua mobil tangki yang dikemudikan Muslih bin Engkon dan Cepi Khaerul berkapasitas 32 KL dan berisi penuh biosolar.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 5 tersangka dan memaparkan peran masing-masing, Aparat kepolisian juga masih mengejar beberapa orang yang masih melarikan diri.
• Kejuaraan Dunia Jetski di Indonesia, Syafruddin: Kita Ingin Olahraga Air Indonesia Lebih Menonjol
• Dari Yogya: Jokowi Ungkap Bahagia Sekaligus Ancaman kepada Kepada yang Memfitnahnya
Ridwan menambahkan, eks AMT semestinya merasa beruntung karena aspirasinya didengar oleh pemerintah. Bahkan Presiden Jokowi sempat menemui perwakilan pengunjuk rasa.
Namun sejak awal, Sekretaris Kabinet sudah mengingatkan, dalam penyelesaian persoalan ini jangan menggunakan pendekatan hukum, tetapi mengedepankan kemanusiaan.
“Mengapa begitu, karena pemerintah paham legal standing teman-teman eks AMT lemah. Pertama, tidak punya hubungan ketenagakerjaan dengan PT Pertamina Patra Niaga. Kedua, berdasar UU, mereka masuk kategori sopir angkutan jarak jauh. Artinya, tidak masiuk dalam ketentuan waktu kerja dan waktu kerja lembur yang diatur UU 13/2003,” tuturnya.
Didatangi Seorang Ibu Ngaku Kena Tipu Giveaway, Baim Wong Syok Diminta Bantuan Rp 5 Juta: Polisi Aja |
![]() |
---|
Aurel Hermansyah Bertemu Keluarga Besar Calon Suami, Pertanyaan Nenek Buat Atta Halilintar Tersenyum |
![]() |
---|
Joni Allen Tuduh SBY Kudeta Anas Urbaningrum, Andi Arief Beberkan Bukti Telak: Sejarah itu Penting |
![]() |
---|
Terpaksa Jadi PSK Walau Hamil Tua, Wanita Muda di Tasikmalaya Ngaku Butuh Biaya Buat Anak Sekolah |
![]() |
---|
Kisah Pilu Guru Honorer di Sukabumi: Jatuh Basah Kuyup ke Sungai, Cuma Digaji Rp500 Ribu Per Bulan |
![]() |
---|