BNN: Tidak Ada Negara yang Melegalkan Ganja
"Jadi tidak dilegalkan di mana-mana, atau boleh dijual dan dipakai oleh siapa saja," kata Arman Depari.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Hotel Bidakara, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2019).
Selain berfokus pada pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Rapimnas BNN ini juga membahas sejumlah isu, termasuk soal legalisasi ganja.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari menilai, tidak ada satu pun negara yang melegalkan ganja.
Penggunaan kata legalisasi dianggapnya tidak tepat.
• Jalan Panjang Jakarta Punya MRT, Butuh 6 Presiden dan 9 Gubernur
Sebab, menurutnya, yang benar adalah izin pemakaian secara terbatas.
"Jadi tidak dilegalkan di mana-mana, atau boleh dijual dan dipakai oleh siapa saja," kata Arman Depari.
"Yang benar adalah membeli dengan jumlah yang sudah ditentukan atau ada limitasinya."
• Link Live Score dan Live Streaming Laga Uji Coba Timnas Vs Myanmar Disiarkan MNC TV, Sore Ini
Di negara lain seperti Belanda, ia menjelaskan, penggunaan ganja juga dibatasi, dan pembelinya harus dikenal.
"Perbedaannya kalau di kita, sekarang beli di Jakarta Selatan, nanti di Jakarta Utara, tidak ada yang tahu," ujarnya.
Arman meminta masyarakat untuk melupakan penggunaan ganja, termasuk untuk pengobatan, sepanjang masih ada obat lain dan tidak mendesak.
"Tapi kita sepakat penggunaan ganja dan sejenisnya yang tidak terkontrol berdampak buruk pada kesehatan, menimbulkan kecelakaan dan kejahatan. Kekerasan seksual itu banyak sekali," kata Arman.
"Kalau sudah begitu tentu kinerja dan daya saingnya akan menurun," tambahnya.