Mafia Bola
Joko Driyono Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Hendro Pandowo juga menjelaskan, penahanan Jokdri telah memenuhi syarat karena diduga melanggar pasal ancaman yang hukumannya 7 tahun masa kurungan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA – Eks Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono hari ini, Senin (25/3/2019) resmi ditahan terkait kasus perusakan atau penghilangan barang bukti pengaturan skor sepakbola Indonesia.
Joko Driyono ditahan dengan pasal 363, 235, 233, 221 Juncto 55 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.
“Ini semua keterkaitan dengan laporan pertama Bu Lasmi (eks manajer Persibara). (Jokdri) Ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Mulai 25 Maret sampai 13 April. 20 hari kedepan,” kata Kepala Satgas Antimafia Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo, Senin (25/3/2019).
Hendro Pandowo juga menjelaskan, penahanan Jokdri telah memenuhi syarat karena diduga melanggar pasal ancaman yang hukumannya 7 tahun masa kurungan.
“Ancaman 7 tahun penjara. Pencekalan 6 bulan dan belum habis. Sehingga cukup lakukan penahanan,” ujarnya.
• Hadapi Kalteng Putra, Ivan Kolev Harap 3 Pemain Persija Jakarta di Timnas Indonesia Bisa Bermain
• Marko Simic Rindu Persija Jakarta dan The Jakmania: Pajang Foto dan Video Gol ke Gawang Mitra Kukar
• Kepala Satgas Antimafia Bola Beberkan Alasan Penahanan Joko Driyono
Terjaringnya nama Joko Driyono pada pusaran kasus pengaturan skor berawal ketika penyidik melakukan penggeledahan pada tanggal 31 Januari dalam rangka kelengkapan berkas karena dari laporan Lasmi.
Ketika, Satgas Antimafia Bola menggeledah kantor Komdis pada 31 Januari dengan mencari barang bukti untuk kelengkapan berkas, namun keesokan harinya kantor komdis yang telah diberi garis polisi ternyata ada perusakan barang bukti.
Dari kasus tersebut, Satgas Antimafia Bola menetapkan tiga tersangka salah satunya sopir pribadi Joko Driyono. Dan dari pemeriksaan lanjutan, Satgas Antimafia Bola pun lalu menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka.
Hadir di Sidang Putusan Joko Driyono, Anggota Exco PSSI Gusti Randa Enggan Komentari Vonis Hakim |
![]() |
---|
Joko Driyono Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Belum Ada Dakwaan Jaksa yang Terbukti |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut Joko Driyono 2 Tahun 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Jelang Pembacaan Tuntutan, Kuasa Hukum Joko Driyono Sebut Sederet Fakta dari 5 Dakwaan JPU Lemah |
![]() |
---|
Sidang Joko Driyono: Didakwa Melakukan Pencurian CCTV Barang Bukti Hingga Disebutnya Dirut Persija |
![]() |
---|