Tarif MRT, Pemprov DKI Perhatikan Usulan DTKJ dan BUMD
Perda ayat 5 tahun 2014 pasal 177 akan menjadi fondasi dalam menentukan tarif rata-rata MRT.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengatakan bahwa Perda ayat 5 tahun 2014 pasal 177 akan menjadi fondasi dalam menentukan tarif rata-rata MRT.
"Untuk menetapkan tarif angkutan orang dan angkutan barang itu diatur, di mana kita memperhatikan usulan dari DTKJ (Dewan Transportasi Kota Jakarta) itu sudah diusulkan Rp12 ribu dengan tarif terintegrasi Rp12 ribu untuk MRT dan LRT-nya Rp10.800," jelas Saefullah.
Kemudian, lanjut Saefullah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga sudah mengusulkan tarif rata-rata untuk MRT Jakarta.
"BUMD mengusulkan Rp8.500 dan Rp10 ribu, LRT-nya Rp5 ribu dan Rp 7 ribu," kata Saefullah.
"Jadi, saya rasa kita ingin memanfaatkan ruang ini untuk berdiskusi lagi dengan teman-taman DPRD," lanjut Saefullah.
Sementara itu, kata Saefullah, Gubernur DKI Jakarta pun belum memberi rekomendasi menyoal tarif rata-rata MRT Jakarta.
"Kalau kita di jajaran eksekutif itu harus selalu melapor, setelah melapor dan didampingi teman-teman semunya, ternyata masih ada ruang yang harus dibicarakan kembali dengan pimpinan dewan," ujar Saefullah.
• Pemprov Bakal Diskusi Kembali dengan DPRD DKI Jakarta Soal Tarif MRT
• Tarif Rata-rata MRT Rp 8.500, Warga: Murah Banget
Saefullah menambahkan, pihak Pemprov DKI Jakarta masih menunggu persetujuan dari semua pihak yang terkait.
"Kalau definitif itu kan kalau sudah ditandatangani, itu belum ditandatangani, nanti kita tunggu persetujuannya dulu, setelah itu kita buatkan keputusannya," pungkas Saefullah.