Hari Ini Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Bacakan Vonis Hercules
"Iya sidang putusan kasus Hercules hari ini. Rencananya dimulai Pukul 14.00 WIB di ruang sidang utama," ujar Edy Subhan.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini akan membacakan vonis terhadap Hercules Rosario Marshal terkait kasus penguasaan lahan dan pengerusakan kantor milik PT Nila Alam.
"Iya sidang putusan kasus Hercules hari ini. Rencananya dimulai Pukul 14.00 WIB di ruang sidang utama," ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Rabu (27/3/2019).
Sebelumnya, Hercules dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menurut JPU, Hercules dianggap melanggar Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP yakni melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terang dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang terkait pemasangan plang dan penguasaan kantor pemasaran PT Nila Alam.
• Sederet Fakta Soal Video Viral Siswa SMP Sawer Guru di Jakarta Utara
Dalam pledoinya, Hercules bersikeras dirinya tidak terlibat dalam kasus pengerusakan lahan PT Nila Alam.
Hercules menyebut berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan, tak ada satu pun yang melihat dirinya melakukan pengerusakan atau pun ancaman.
"Pak Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi sekitar 10 orang, dan saksi itu tidak melihat saya di situ dan bersama, di hari pemindahan pintu Barat ke Timur," kata Hercules di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/3/2019).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/hercules-pakai-peci.jpg)