Info SIM Keliling

Lokasi SIM Keliling di Jakarta 27 Maret 2019

Sebab, bila satu hari saja melewati masa berlaku maka SIM Anda dinyatakan hangus dan harus membuat SIM baru.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
ayobandung
Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Bagi Anda yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah mendekati habis disarankan untuk segera mengurusnya.

Sebab, bila satu hari saja melewati masa berlaku maka SIM Anda dinyatakan hangus dan harus membuat SIM baru.

Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di lokasi SIM Keliling yang tersebar di lima wilayah Jakarta.

Berdasarkan informasi dari akun twitter ‎TMC Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (27/3/2018), terdapat lima lokasi pelayanan SIM Keliling di wilayah Jakarta.

Tim Saber Pungli Jakarta Utara Sosialisasi Pungli kepada 96 Guru dan Kepala Sekolah

Untuk wilayah Jakarta Pusat lokasi SIM Keliling berada di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Kemudian untuk Jakarta Utara ‎berada di Kesatrian Marinir Baroto Sardadi Marunda.

Selanjutnya lokasi SIM Keliling di Jakarta Barat berada di LTC Glodok.

Untuk wilayah Jakarta Timur lokasinya berada Dealer Honda Jalan Dewi Sartika dan untul wilayaj Jakarta Selatan berada di Kampus Trilogi Kalibata.

Pelayanan di SIM Keliling ini hanyak khusus untuk melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C dan dibuka sejak Pukul 08.00 sampai Pukul 14.00 WIB.

Adapun persyaratannya yakni membawa SIM Anda yang masih berlaku dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved