Waktu Lapor Tersisa 2 Hari, Berikut Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi via Online & Mendapatkan Efin
Pelaporan SPT itu diwajibkan setiap tahunnya melalui sistem DJP Online maupun aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP seperti OnlinePajak.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
Hestu mengatakan setelah periode penyampaian SPT Tahunan berakhir di Maret dan April, DJP akan memeriksa wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan.
"Kita akan memanfaatkan berbagai data yang kita miliki seperti data transaksi ataupun data kepemilikan harta, termasuk yang kita dapatkan berdasarkan UU No 9/2017 baik data keuangan domestik maupun luar negeri (AEOI)," tutur Hestu.
(TribunJakarta/Kontan/WartaKota)