Pemilu 2019
Hari Terakhir Pendaftaran A5, Staf KPU dan Pemilih Kerepotan di Jakarta Pusat
"Ada sekitar 300 lebih orang terdata di data kami, hari ini lebih ramai," kata Nizar, Staf KPU Jakarta Pusat, di kantor KPU Jakarta Pusat.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat sibuk melayani para pemilih yang hendak membuat formulir A5, pada hari ini, Rabu (10/4/2019).
Menurut Partono selaku anggota KPU DKI Jakarta, jika Laura melebihi pukul 16.00 WIB, maka hak suaranya akan hilang.
"Itu jelas, tidak ada kompensasi waktu. Kalau sudah lewat dari jam 4 sore, maka tidak bisa diurus lagi," tegas Partono.
Dari pantauan TribunJakarta.com pada sekira pukul 14.00 WIB sampai 16.30 WIB, para pemilih masih tampak mengantre panjang di area kantor KPU, Jakarta Pusat.
Hingga berita ini diturunkan, masih terlihat beberapa staf KPU tampak merapikan kertas-kertas.
Diketahui sebelumnya, pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 20/PPU-XVII/2019, perpanjangan pengurusan surat pindah tempat pemilih atau formulir A5, berlangsung sejak 1-10 April 2019.