Klarifikasi Kicauannya yang Viral Soal Haus Kekuasaan, Gatot Nurmantyo Buat Pembawa Acara Terpingkal
Mantan Panglima TNI Jendral (Purn) Gatot Nurmantyo mengklarifikasi kicauannya yang viral di media sosial, Twitter.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Kurniawati Hasjanah
"Iya dengan hormat. Hayo salah apa kalau diberhentikan dengan hormat?,"tutur Gatot Nurmantyo.
"Diberhentikannya karena apa setahu bapak?," ungkap Pandji Pragiwaksono.
Meski demikian, Gatot Nurmantyo tampak enggan untuk membahas lebih lanjut mengenai pemberhentian Prabowo Subianto itu.
• Gatot Nurmantyo Akui Idolakan Sosok Prabowo, Tapi Pilih Netral di Pilpres 2019, Ini Alasannya
• Lowongan Kerja 11 Ribu Posisi di BUMN - Cara Daftar, 2 Tahapan Ujian & Status Pekerja Jika Diterima
• Kepada Raffi Ahmad, Bambang Soesatyo Bongkar Kisah Sebenarnya Mengapa Kritik Pedas Jokowi
• Fotonya Bersama Maruf Amin Jadi Perbincangan, Begini Reaksi Atta Halilintar Singgung Sandiaga Uno
"Saya tak akan diskusi mengenai hal tersebut," imbuh Gatot Nurmatyo.
Kendati enggan angkat bicara mengenai hal tersebut, Gatot Nurmantyo menjelaskan mengenai sejarahnya Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
"Sejarahnya HAM itu bahwa ada Statuta Roma 1998. Tetapi Indonesia saat itu tak meratifikasinya pada tahun 1999 - 2004 karena kalau kita meratifikasi maka ICC (red: Mahkamah Pidana Internasional) bisa masuk ke negara kita makanya kita tak mau."
"Karena kedaulatan kita nantinya dimasukkin semau-maunya. Negara tak meratifikasi boleh asalkan melaksanakan penegakan HAM," papar Gatot Nurmatyo.
Gatot Nurmantyo pun menjelaskan satu diantara kasus yang ada di Indonesia yakni kasus Timor-Timur.
"Contoh kasus Timor-Timur itu kita sudah melakukan penyidikan, penyelidikan dan penyidangan. Hakim juga ada dari pihak Timor Leste, Indonesia dan negara ketiga. Didalam persidangan itu sudah diputuskan semuanya."
"Jadi, kalau dikatakan pelanggaran HAM tak bisa karena kita sudah melakukan penyidikan dan penyelidikan. Pelanggaran HAM itu ketika misalnya anggota saya membunuh 10 orang, saya membiarkannya itu baru melanggar HAM," beber Gatot Nurmantyo.
Gatot Nurmantyo mengungkapkan, kalau tak ada proses hukum berjalan maka dugaaan kasus pelanggaran ham berubah menjadi tindakan kriminal yang dilakukan seseorang.