Polres Metro Jakarta Selatan Amankan Dua Kurir Sabu dan Ganja
Saat diringkus, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 68 gram dan ganja 43,7 gram.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.
Dua kurir narkoba, AFP (28) dan MT alias D (38), ditangkap di waktu dan lokasi berbeda.
Tersangka AFP diamankan di kontrakannya di bilangan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
Saat diringkus, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 68 gram dan ganja 43,7 gram.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
"Tersangka bekerja sebagai ojek online selama tiga tahun. Dalam pikiran kami, dia sudah melakukan transaksi selama tiga tahun juga, walaupun pengakuan dia baru satu bulan dari Maret sampai selarang," kata Vivick.
Ia menjelaskan, tersangka menyimpan sabu dan ganja di dalam kulkas dengan tujuan menjaga kualitas dan nilai jual yang tinggi.
"Ini sudah dikemas dan siap diedarkan. Ini bukti bahwa dia sangat fasih membungkus. Kemudian dia juga terbukti menyimpan timbangan elektrik. Jadi pengakuan dia baru beberapa pekan itu sudah tidak bisa dipercaya lagi," terang Vivick.
Dari hasil penangkapan AFP, Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pengembangan sampai akhirnya menangkap tersangka berinisial MT alias D.
Ia dibekuk di kosannya di Johar Baru, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 1,2 Kg Sabu pada Kamis (11/4/2019).
• Anies Baswedan Sarankan Dubes dari 40 Negara Sahabat Jogging di Ragunan
• Tersisa 1 Hari Lagi Pendaftaran Lowongan Kerja Pelindo III Group untuk Lulusan SMA, Intip Syaratnya!
• Gusti Randa Akui Ada Pembahasan KLB dengan FIFA
Barang bukti tersebut disimpannya di laci meja kosnya, yang kemudian dimasukman ke dalam kemasan susu.
Tersangka AFP dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 1 UU Ri No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat enam sampai 20 tahun penjara.
MT alias D juga dikenakan pasal yang sama, namun dengan subsider padal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat lima sampai 20 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/satres-narkoba-polres-metro-jakarta-selatan-meringkus-dua-tersangka-kuri.jpg)