Pemilu 2019

H-3 Jelang Pemilu 17 April 2019, Kenali 5 Surat Suara dan Panduan Mencoblos Agar Sah

Pemilihan Umum 17 April 2019 memasuki masa tenang pada H-3 dan akan menjadi sejarah karena pertama kalinya berlangsung serentak.

Penulis: Y Gustaman | Editor: Y Gustaman
Istimewa
Specimen 5 surat suara yang akan dicoblos pemilih di TPS pada Pemilu 2019, 17 April nanti. 

Surat suara DPRD Provinsi memiliki warna biru di dalamnya ada 20 partai politik peserta pemilu.

Tiap-tiap partai politik ada nama dan logo partai berisi di dalamnya nama-nama tapi tidak terdapat foto calegnya.

Specimen surat suara DPRD Provinsi Pemilu 2019.
Specimen surat suara DPRD Provinsi Pemilu 2019. (Istimewa)

Surat suara DPRD Kabupaten/Kota

Adapun surat suara DPRD Kabupaten/Kota memiliki warna hijau di dalamnya ada 20 partai politik peserta pemilu.

Tiap-tiap partai politik ada nama dan logo partai berisi di dalamnya nama-nama tapi tidak terdapat foto calegnya.

Specimen surat suara DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.
Specimen surat suara DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019. (Istimewa)

Agar surat suara sah

Jangan sampai surat suara yang Anda tidak sah, untuk itu perlu diketahui caranya mencoblos. Berikut 22 cara pencoblosan surat suara yang dianggap sah oleh KPU:

A. Surat suara Presiden

1. Surat suara dicoblos di nama capres dan cawapres salah satu pasangan calon

2. Surat suara dicoblos di nomor urut dan atau partai pengusung salah satu pasangan calon

3. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom nomor urut maupun gambar salah satu pasangan calon

B. Surat suara DPR RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota

1. Surat suara dicoblos di tanda gambar salah satu partai politik. Suara dihitung untuk parpol

2. Surat suara dicoblos di tanda gambar salah satu partai politik dan dua nama caleg dalam satu parpol yang sama. Suara dihitung untuk parpol

3. Surat suara dicoblos di dua nama caleg dalam satu parpol. Suara dihitung untuk parpol

4. Surat suara dicoblos di nomor urut, tanda gambar, dan nama partai salah satu parpol. Suara dihitung untuk parpol

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved