Pemprov DKI Gelar Program Mudik Gratis, Daftar Melalui Online Hingga Siapkan Ratusan Bus

Pemprov DKI Jakarta akan membuka pendaftaran bagi masyarakat yang akan mengikuti program mudik gratis.

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Novian Ardiansyah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono saat melepas rombongan bus peserta mudik gratis Kementrian Perhubungan Republik Indonesia di Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (10/6/2018). 

Meski demikian, bagi masyarakat yang ingin mendaftar harus memiliki KTP DKI Jakarta.

Ivan Kolev Puas dengan Penampilan Pemain Pelapis Persija saat Hadapi Persita

Uji Coba Persija Lawan Persita Tangerang Jadi Ajang Pemain Pelapis Tunjukkan Kualitas

Gelar Pertandingan Uji Coba, Persija Jakarta Ditahan Imbang 1-1 Persita Tangerang

CEO Persija Jakarta Sebut Laga Melawan Bali United Pertandingan Reuni yang Sarat Gengsi

Tak hanya itu, masyarakat juga harus menunjukkan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta saat pendaftaran ulang.

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa pengiriman sepada motor, calon pemudik juga harus menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli sebelum mengirim dan mengambil kendaraan di kota tujuan.

"Kami khusus warga Jakarta saja, untuk warga disekitarnya busa ikut mudik gratis dari kementerian," ujarnya di Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jalan Jatibaru, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti mudik dan balik gratis yang membawa sepeda motor:

1. Menunjukkan KTP DKI asli atau Kartu Keluarga (KK) asli;

2. Menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mudik dan balik gratis tanpa membawa sepeda motor:

1. Menunjukkan KTP DKI asli atau Kartu Keluarga (KK) asli

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved