Incar Pengemudi Mobil Terjebak Macet, Penodong di Tol Wiyoto Wiyono Gunakan Google Maps

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Imam Rifai mengimbau kepada para pengemudi mobil waspada saat terjadi kemacetan.

Editor: Wahyu Aji
Warta Kota/angga bhagya nugraha
Petugas kepolisian mengatur arus lalu lintas yang mengarah gerbang tol Semanggi 2, Jakarta Selatan, untuk mengurai kemacetan di kawasan itu, Senin (16/12/2013). 

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Adanya aksi penodongan yang dilakukan Ardiansyah (23), Gregian Vando (21), dan Imam Sopianto (20) di Jalan Tol Ir Wiyoto Wiyono dengan memanfaatkan Google Maps membuat para pengemudi kendaraan motor dihimbau untuk menutup kaca mobil.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Imam Rifai mengimbau kepada para pengemudi mobil waspada saat terjadi kemacetan.

Mereka dianjurkan menutup kaca saat kondisi lalu lintas macet untuk menghindari jadi korban kejahatan.

“Antisipasi bagi masyarakat, apabila adanya kemacetan usahakan untuk tetap menutup kaca pengamananan dan untuk tidak usah ketakutan,” katanya, Senin (22/4/2019).

Google Maps dimanfaatkan untuk memantau situasi lalu lintas di Jalan Tol Ir Wiyoto Wiyono.

Setelah dipastikan macet, para pelaku menumpang bus-bus tertentu dan mengincar pengendara mobil pribadi maupun mobil boks yang membuka kaca jendela.

Namun demikian Imam meminta agar para pengemudi tidak khawatir dengan kejahatan di jalan tol.

Pasalnya saat ini jalan tol sudah dilengkapi dengan kamera pengintai yang bisa digunakan untuk proses tindak lanjut.

Ada Modus Penodongan Baru, Polisi Imbau Pengemudi Tetap Tutup Kaca saat Macet

“Dalam artian kita dapat mengungkap kejadian ini karena adanya CCTV yang ada di jalan tol. Jadi pengamanan ataupun alat yang dimiliki pemerintah kita sudah cukup untuk mendukung pengungkapan kasus ini,” kata Imam.

Adapun para pelaku diringkus di tiga lokasi berbeda.

Awalnya, polisi menangkap Ardiansyah di kawasan Permai, Tanjung Priok, lalu disusul Gregian yang ditangkap di Plumpang, Koja dan Imam di Sumur Batu, Kemayoran.

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku antara lain sebilah badik serta delapan handphone.

Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dimana ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved