Penjelasan KPU Kota Bekasi Soal Salinan C1 Wajib Ditempel
KPU Kota Bekasi membenarkan adanya aturan salinan formulir C1 wajib ditempel di sekitar TPS selama 7 hari usai penghitungan suara selesai.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi membenarkan adanya aturan salinan formulir C1 wajib ditempel di sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama 7 hari usai penghitungan suara selesai.
Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni mengatakan, aturan itu tertuang dalam PKPU nomor 2 tahun 2019 pasal 61 ayat 1.
Dimana Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib mengumumkan hasil penghitungan suara dalam bentuk salinan formulir C1 di lingkungan TPS selama 7 hari.
"Itu sejak awal sudah kita arahkan seperti itu, cuma problemnya yang yang diumumkan di TPS oleh KPPS dalam satu hari sudah langsung hilang dokumennya," kata Nurul, Rabu (24/4/2019).
Nurul bahkan menjamin seluruh salinan C1 yang seharusnya ditempel di sekitar TPS sudah hilang. Sebab, di masa penghitungan suara ini, C1 dipandang sebagai dokumen penting dan banyak orang yang mencari.
"Kan C1 dokumen berharga saat ini veluenya tinggi, jadi banyak yang mencari, makanya semua salinan C1 di TPS saya pastikan semua udah enggak ada, sudah entah rusak entah ada yang mengambil," ungkap Nurul.
Sementara untuk aturan penempelan salinan C1 di kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) menurut Nurul tidak ada peraturan yang menuliskan secara tegas bahwa harus dipublikasi dengan cara ditempel di lingkungan kelurahan selama 7 hari.
"Kemudian salinan yang diberikan kepada PPS untuk diumunkan di kelurahan itu tidak diatur berapa hari atau bagaimana caranya, jadi kalau PPS mengumumkan satu kali aja ke publik itu sudah terpenuhi sebenarnya," jelas Nurul.
• KPU Kota Bekasi Targetkan Rekapitulasi Tingkat Kota 6 Mei 2019
• KPU Kota Bekasi Terpukul KPPS Meninggal : Kami Bekerja dalam Situasi Tidak Manusiawi
Terpenting kata Nurul, subtansi pengumuman C1 ke publik, kemudian ke saksi, lalu ke pengawas TPS dari Bawaslu dapat terpenuhi dengan baik hal itu sejatinya bukan lagi menjadi soal.
Apalagi sampai menuntut adanya sanksi pidana akibat masalah publikasi C1.
"Kalau dalam aturan memang berat ya konsekuensinya bahkan bisa sampai pidana, tapi masa iya sih kepada petugas KPPS yang di akar rumput mereka yang bekerja paling keras sebenarnya, apalagi kalau ada yang sakit ada yang meninggal kita kenakan pasal-pasal itu," tegasnya.