Dipanggil Bawaslu Soal Kesalahan Input Data C1, KPU Jaktim Sebut Human Error
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur memenuhi pemanggilan Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur memenuhi pemanggilan Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Pemanggilan ini terkait kesalahan input form C1 ke dalam website Sistem Penghitungan (Situng) KPU yang dilakukan oleh petugas entri data di wilayah Jakarta Timur.
Ketua KPU Jakarta Timur, Wage Wardana menuturkan, kesalahan entri data itu merupakan sebuah human error atau kelalaian manusia.
Menurut Wage, kesalahan input yang dimaksud adalah tertukarnya form C1 antara TPS 93 Kelurahan Bidara Cina dan TPS 93 Kelurahan Cipinang Cempedak. Keduanya berada di wilayah Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
"Harusnya kami ambil TPS 93 Bidara Cina ternyata tertukar dengan TPS 93 Cipinang Cempedak. Ini murni cross, salah ngambil C1, human error. Karena pas kita cek pun itu memang TPS Cipinang Cempedak. Jadi harusnya kami itu memasukkan TPS 93 Bidara Cina, terus operator kami itu salah ngambil, TPS 93 Cipinang Cempedak," kata Wage saat ditemui di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jalan Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Wage menjelaskan, adanya kesalahan entri data ke Situng KPU itu lantaran petugas kelelahan saat sedang memasukkan data.
Setelah KPU Jakarta Timur mengetahui adanya kesalahan itu, Wage selaku pimpinan segera melakukan klarifikasi dan permintaan maaf di media sosialnya.
"Nggak lama kemudian saya klarifikasi di Facebook, di status WA memang kesalahan dari petugas entri data," ucap Wage.
Adapun perolehan masing-masing paslon yang tercatat di form C1 kedua TPS memang berbeda.
• Bawaslu DKI Jakarta Panggil 3 Pihak Klarifikasi Salah Input Form C1
• PPK Kalideres Minta Maaf ke Bawaslu Kota Atas Kejadian Ini
Menurut Wage, perolehan suara Prabowo-Sandiaga menang di TPS 93 Bidara Cina, sementara Jokowi-Ma'ruf menang di TPS 93 Cipinang Cempedak.
Kesalahan itu, lanjut Wage, yang membuat pihaknya dilaporkan kepada Bawaslu DKI Jakarta.
Pelaporan tersebut sebelumnya diajukan oleh Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandiaga kepada Bawaslu DKI Jakarta pada Sabtu (20/4/2019) lalu.
Pelaporan itu dilakukan oleh Ketua Advokasi dan hukum BPP Prabowo-Sandi, Yupen Hadi.