Awal Mula Gendam Tipu Korban, Uang Jutaan dan Emas Jadi Tumpukan Daun, Ini Faktanya

Ketut yang mengaku seperti digendam menuruti keinginan pelaku dengan menyetorkan emas dan uang yang totalnya Rp 450 juta.

Editor: Kurniawati Hasjanah
smeaker.com
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berbagai cara daya dan upaya dilakukan pelaku penipuan untuk memuluskan aksinya dan memikat calon korban.

Satu diantara cara yang paling popular menggunakan teknik gendam atau sering disebut ilmu gendam.

Gendam adalah teknik khusus menguasai pikiran bawah sadar orang lain dengan cepat.

Seperti yang dialami Ni Ketut Sudiasih (53) tergiur saat ditawari Abu Hari (52) bisa melipatgandakan uang, dilansir Tribunjogja.com dari Tribunnews.

Ketut yang mengaku seperti digendam menuruti keinginan pelaku dengan menyetorkan emas dan uang yang totalnya Rp 450 juta.

Korban lalu diberi bungkusan kain biru yang disebut di dalamnya ada uang miliaran rupiah.

Namun setelah dibuka ternyata isinya tumpukan daun jambu.

Direktur Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan mengatakan, kejadian berlangsung di Jalan Pidada XIII No 30 Banjar Sari Kelurahan Ubung Denpasar Utara.

“Pelaku menjanjikan bisa menggandakan uang korban berlipat ganda guna meringankan beban utang korban dengan cara gendam,"

"Di mana korban menyerahkan uang dengan sukarela dan akan disembahyangi oleh pelaku, lalu akan berlipat ganda,” ungkap Kombes Andi Fairan, Rabu (24/4/2019).

Sesaat setelah pelaku pergi, korban kemudian membuka bungkusan kain, yang isi di dalamnya berupa tumpukan daun jambu.

Merasa jadi korban penipuan, Ketut Sudiasih kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolda Bali.

Pelaku dapat ditangkap di Jalan Pidada XIII No 30 Banjar Sari Kelurahan Ubung Denpasar Utara.

Total kerugian mencapai Rp 420 juta dengan rincian emas 30 gram, uang tunai 1 ribu USD, uang tunai Rp 20 juta dan dua buah handphone yang dimasukkan ke dalam tas 
hitam.

Saat ini pelaku sudah di Polda Bali khususnya Unit 1 Subdit 3 Ditreskrimum guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku Abu Hari, barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan yakni satu unit mobil Daihatsu Sigra, uang pecahan seribu rupiah sebesar Rp 2,5 
juta.

Uang pecahan 50 ribu berjumlah Rp 3,5 juta, uang pecahan 20 ribu satu bendel, uang tunai Rp 950 ribu, tiga lembar kain biru untuk sarana membungkus uang, satu kresek 
daun biji untuk dijadikan uang.

Serta dua buah tas warna hitam, satu buah topi hitam, dua buah dompet warna hitam merk levis, dua buah handphone jadul, tiga buah bolpoint dan satu buah jam tangan.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal penipuan dan atau penggelapan yakni Pasal 378 dan 372 KUHP.

Pelaku Tergiur setoran Rp 3,5 M

Setelah berhasil menipu korban, pelaku Abu Hari (51) asal Situbondo, Jawa Timur ini tidak terlacak keberadaannya.

Namun setelah dipancing lagi oleh korban jika mau menggandakan uang lagi sebesar Rp 3,5 miliar, maka pelaku kemudian muncul kembali dan menerima job untuk menggandakan 
lagi.

Pertemuan kemudian dirancang, pelaku datang dan bersiap melakukan ritual seolah-olah dirinya bisa menggandakan uang.

Polisi yang menerima laporan itu langsung menangkap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga pelaku adalah jaringan dan berkomplot menipu para korbannya.

Kuat dugaan pelaku juga lebih dari satu orang.

“Masih ada tiga pelaku lain selain AH (Abu Hari). Saat ini anggota masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lai,” kata Dirreskrimum Polda Bali Kombes Andi 
Fairan, Rabu (24/4/2019). (riz/zae)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved