BNN Sesalkan Ibrahim Hongkong Tak Divonis Hukuman Mati
Arman menyebut bahwa vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang kepada Ibrahim seharusnya lebih berat dari 20 tahun penjara.
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengaku kecewa dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang terhadap bekas anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara Ibrahim Hasan alias Hongkong.
Pun tak secara gamblang, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan vonis yang dijatuhkan harusnya lebih mengingat Ibrahim tercatat sebagai anggota DPRD pada November 2018 lalu.
"Kalau menurut saya, yang bersangkutan adalah aparat negara, Wakil Rakyat, anggota DPRD seharusnya lebih berat. Nah ini hanya 20 tahun, sementara ada yang hukuman mati," kata Arman di kantor BNN, Kamis (2/5/2019).
Vonis Ibrahim dianggap tak sebanding dengan barang bukti perkara yakni 70 bungkus sabu dengan berat bruto 73.505 gram dan 6 bungkus berisi 30 ribu butir pil ekstasi atau seberat sekitar 8.163 gram.
Dalam menangani satu kasus, Arman menuturkan BNN tak sepenuhnya lepas tanggung jawab karena berupaya memutus jaringan peredaran narkoba dari satu terpidana.
"Kalau dengan hukuman seperti itu, apakah ini jera yang bersangkutan. Atau apakah nanti jaringannya sudah putus atau belum. Tentu nanti ada proses. 20 tahun itu tidak mungkin dijalani 20 tahun, nah ini kembali lagi," ujarnya.
• KPK Geledah Rumah Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita
• Pria di Bekasi Terciduk Usai Transaksi Narkoba di Pemakaman Perwira Bekasi Utara
• Jumlah Korban Banjir Saat Ini Lebih Sedikit, Anies Baswedan Berterimakasih Pada Ahok
Meski mengaku vonis sepenuhnya merupakan ranah hakim, dia mempersilakan masyarakat menilai apa vonis Ibrahim sepadan dengan perbuatannya.
Arman menyebut bahwa vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang kepada Ibrahim seharusnya lebih berat dari 20 tahun penjara.
"Yang saya sampaikan tadi, ada yang hukuman lebih berat dan ini terkait dengan aparat yang seharusnya bersih dan menurut saya dia harus diberikan vonis lebih berat," tuturnya.
Vonis Ibrahim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut bekas politikus Nasdem itu hukuman mati karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.