Ramadan 2019
Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Karaoke dan Biliar yang Langgar Jam Operasional Selama Ramadan
Selama bulan suci Ramadan, Pemprov DKI Jakarta mengatur jam beroperasi sejumlah tempat hiburan malam di wilayahnya.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR -Selama bulan suci Ramadan, Pemprov DKI Jakarta mengatur jam beroperasi sejumlah tempat hiburan malam di wilayahnya.
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta bernomor 162/SE/2019 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1440 H / 2019 M.
Berdasarkan surat edaran tersebut tempat hiburan seperti karaoke eksekutif dan pub hanya boleh beroperasi mulai pukul 20.30 WIB sampai 01.30 WIB.
Sementara untuk karaoke keluarga diperbolehkan buka sejak pukul 14.00 WIB hingga 02.00 WIB.
Kemudian, usaha billiar atau bola sodok yang menyatu dengan tempat karaoke dan pub bisa beroperasi sejak pukul 20.30 WIB sampai 01.30 WIB.
Sedangkan, rumah billiard atau bola sodok yang berdiri sendiri bisa membuka tempat usahanya sejak pukul 10.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta Asiantoro pun mengimbau kepada seluruh pemilik tempat usaha untuk mematuhi peraturan tersebut.
"Kami berharap semua pada patuh, tidak ada yang melanggar karena aturan itu dibuat untuk menghormati bulan suci Ramadan," ucapnya saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (3/5/2019).
Ia pun menyebut akan melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam tersebut dan bila ada yang melanggar akan diberikan tindakan tegas.
Bertemu Jokowi, AHY Ucapkan Terima Kasih Karena Hal Ini: Sangat Menyentuh Hati |
![]() |
---|
Hanya Butuh Waktu Segini untuk Sampai ke Pekalongan, Warga Bekasi Ini Sampai Dibuat Heran |
![]() |
---|
Dikerubungi Pemudik saat Kunjungi Stasiun Pasar Senen, Jokowi: Ya Hati-Hati Semuanya |
![]() |
---|
Menolak Lupa! Ini Kejadian Unik di Mudik Lebaran yang Terjadi Sepanjang Tahun 2018 |
![]() |
---|
Bikin Gaduh, Kecamatan Mampang Prapatan Sita 500 Petasan Korek Milik Pedagang |
![]() |
---|