Suami Ditahan di Lapas Nusakambangan,Tangis Sang Istri Pecah Tonton Video Napi Bali Terima Kekerasan

Ni Wayan Sari (34) tidak bisa menyembunyikan rasa sedihnya saat mengetahui video narapidana dari Bali yang diperlakukan secara tidak manusiawi.

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Ni Wayan Sariani (34), menangis ketika ditemui di kediaman sederhanya di Dusun Kangin, Desa Tusan, Banjarangkan, Klungkung, Jumat (3/5/2019). Sebulan sudah Sariani tidak dapat berkomunikasi dengan suaminya, Ngakan Gede Bayuna (35), yang saat ini harus mendekam di Lapas Nusa Kambangan, Jawa Tengah karena kasus narkoba 

Ngakan Gede Bayuna merupakan satu dari 26 narapidana kasus penyalahgunaan narkoba, yang harus dilayar menuju Lapas Nusakambangan.

Pria bertubuh kekar dan penuh tato tersebut, sebelumnya bekerja sebagai sekuriti di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Legian.

Pria tiga anak tersebut ditangkap karena penyalahgunaan narkotika, dan divonis 9 tahun penjara sekitar 2 tahun lalu.

"Suami saya sudah menjalani masa tahanan selama 2 tahun," jelasnya.

Awalnya, Ngakan Gede Bayuna sempat ditahan di Lapas Kerobokan selama 4 bulan dan dipindahkan ke lapas Narkotika di Bangli.

Lebih dari setahun mendekam, kerusuhan sempat terjadi Lapas Narkotika Bangli bulan Februari 2019 lalu, dan Ngakan Bayuna disebut-sebut terlibat dalam kerusuhan tersebut.

Ngakan Bayuna pun lalu dipindah ke Lapas Nusakambangan, bersama dengan 15 tahanan lainnya yang juga ikut terlibat dalam kerusuhan tersebut.

Video Amatir

Beredar tayangan video amatir terkait tindak kekerasan terhadap tahanan narkoba pidahan dari Lapas Krobokan dan Lapas Bangli ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Viralnya video tersebut, berdampak pada pemeriksaan sejumlah anggota termasuk Kalapas Narkotika Nusakambangan berinisial HM.

"Terjadi insiden pelanggaran terhadap standar operasional prosedur," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Produksi Kemenkum HAM, Junaedi, dalam jumpa pers di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2019).

"Dari peristiwa itulah terjadi pelanggaran prosedur, sekali lagi, pelanggaran prosedur, yang dilakukan oleh para petugas sebagaimana video yang sementara ini beredar di masyarakat," ujar Junaedi.

Kalapas Narkotika Nusakambangan HM dinilai lalai karena tidak mampu mengendalikan anak buahnya sebanyak 13 orang sehingga terjadi pelanggaran prosedur.

"Kalapas Narkotika telah dinonaktifkan, ditarik ke kantor wilayah," jelas Junaedi.

"Sampai saat ini, ketigabelas petugas ini terus didalami oleh tim dan apabila pelanggaran ini kategori berat, ringan, sedang, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan, maka akan dijatuhi hukuman secara administrasi kepegawaian, didasarkan atas PP 53 dan kemudian juga Pertanggungjawaban secara hukum mesti mereka harus dimintakan dan mereka harus lakukan," sambungnya menegaskan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved