Ramadan 2019

Tempat Hiburan Malam di Tangerang Selatan Tutup Selama Ramadan 1440 H

Pemerintahan Tangerang Selatan mengeluarkan surat edaran penutupan tempat hiburan malam selama sebulan.

Tayang:
Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Memasuki bulan suci Ramadan 1440 H, Pemerintahan Tangerang Selatan mengeluarkan surat edaran penutupan tempat hiburan malam selama sebulan.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menjelaskan, terdapat 11 jenis tempat hiburan malam yang harus tutup selama Ramadan mulai dari karaoke hingga spa dewasa.

Dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa penutupan tersebut mulai sejak H-2 Ramadan hingga H+3 Hari Raya Idul Fitri.

"Selama bulan suci ramadan dan hari raya idul fitri tutup secara total, yaitu klub malam, diskotik, pub, live music, karaoke, cafe yang mengadakan live music kecuali live music yang merupakan fasilitas hotel, bar, rumah biliar, panti pijat atau refleksi, spa, permainan ketangkasan kecuali fasilitas di dalam mall," ujar Benyamin dalam surat edaran tersebut.

Benyamin menjelaskan, selain tempat hiburan malam seperti tempat makan diwajibkan mengikuti jadwal buka yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan.

Satpol PP Bakal Awasi Tempat Hiburan Malam di DKI Selama Ramadan

161 Tempat Hiburan di Jakarta Barat Wajib Tutup Selama Bulan Ramadan

Rumah makan yang tersebar di Tangerang Selatan juga diwajibkan menggunakan tirai selama Ramadan bila sudah waktunya buka.

"Jenis usaha restoran, rumah makan, warung kaki lima, beroperasi mulai jam 12 siang sampai 4 pagi dengan mengenakan penutup sebelum masuk waktu berbuka agar tidak nampak dari luar dan memperhatikan estetika," terang Benyamin.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved