Mafia Bola
Sidang Joko Driyono: Didakwa Melakukan Pencurian CCTV Barang Bukti Hingga Disebutnya Dirut Persija
Joko Driyono, didakwa melakukan pencurian barang bukti kasus dugaan pengaturan skor yang sedang ditangani Satgas Antimafia Bola
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Dalam persidangan selanjutnya, akan diagendakan pembuktian dengan kembali menghadirkan terdakwa beserta saksi-saksi dan barang bukti.
Dukungan Moral dari Tiga Mantan Pemain Timnas
David Sulaksmono, mantan pemain Timnas Indonesia dan dua rekannya, Nasir Salassa dan Berti Tutuharima hadir di sidang Joko Driyono alias Jokdri. Kedatangannya untuk memberikan dukungan ke Jokdri.
"Sebagai olahragawan men-support saja karena dulu (Jokdri) sebagai pejabat ketua umum kita ada paguyaban mantan pemain nasional Indonesia Football Amabasador. Sekarang mantan timnas di sini kumpul," ungkap David di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
Saat Jokdri tiba di ruang sidang, ia langsung duduk dan menjabat tangan David yang ada di sebelahnya. David tak hanya sendiri menghadiri sidang Jokdri, ia bersama Nasir Salassa dan Berti Tutuharima yang merupakan mantan pemain timnas 1980-an.
David menyebut sebelumnya sering bermain dengan rekannya saat Jokdri masih aktif sebagai pimpinan PSSI. Tak hanya itu, Jokdri juga sempat berdiskusi terkait pembinaan terhadap anak muda dengan para mantan pemain Timnas.
• Jokdri Jalani Sidang Perdana, PSSI: Kita Hormati Proses Hukum
• Iwan Budianto Jabat Plt Ketua Umum PSSI Berdasarkan Hasil Rapat Exco
• Dapat Rekomendasi dari FIFA, PSSI Segera Gelar Kongres Luar Biasa
• Bantu Permasalahan PSSI, Delegasi FIFA dan AFC Turun Tangan Kunjungi Indonesia
"Cuma sharing bagaimana memajukan sepak bola membina usia dini ini kan pelaku sepak bola,” tutur David.
Seperti diketahui, Jokdri ditetapkan tersangka oleh polisi karena diduga merusak barang bukti terkait dugaan pengaturan skor. Kasus dugaan pengaturan skor ini mulai diusut Polri sejak akhir Desember 2018.
Dugaan pengaturan skor ini terungkap berdasarkan laporan eks Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani.
Atas dasar itu, Jokdri disangkakan melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1)
Sementara itu, di sidang perdananya tersebut, Joko Driyono mengatakan dirinya menghormati proses persidangan ini.
"Persidangan ini adalah prosedur yang tersedia dan akan saya manfaatkan dengan sebaik-baiknya. Mohon doanya, supaya saya selalu sehat hingga tuntas,” ujar Joko Driyono disela-sela sidangnya itu. (Tribunnews.com)
Hadir di Sidang Putusan Joko Driyono, Anggota Exco PSSI Gusti Randa Enggan Komentari Vonis Hakim |
![]() |
---|
Joko Driyono Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Belum Ada Dakwaan Jaksa yang Terbukti |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut Joko Driyono 2 Tahun 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Jelang Pembacaan Tuntutan, Kuasa Hukum Joko Driyono Sebut Sederet Fakta dari 5 Dakwaan JPU Lemah |
![]() |
---|
Jokdri Jalani Sidang Perdana, PSSI: Kita Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|