Adian Napitupulu Tak Setuju soal Tim Asistensi Hukum untuk Kaji Ucapan Para Tokoh, Ini Alasannya

Ia menganggap tim tersebut tidak diperlukan, karena menurutnya sudah ada mekanisme dan perangkat hukum yang bisa digunakan.

Editor: Kurniawati Hasjanah
Yurike Budiman/Tribunnews.com
Adian Napitupulu usai konferensi pers di Bumi Pospera, Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (25/6/2016) 

Usman Hamid melanjutkan, ‎dampak negatif lain jika tim tersebut dibentuk yakni akan menimbulkan ketakutan bagi warga negara untuk mengekspresikan pendapat, termasuk di media sosial.

Keberadaan tim tersebut juga bisa dianggap semacam arahan dan menjadi dalih bagi aparat penegak hukum melakukan pemidanaan secara masif, terhadap orang-orang yang dianggap mengkritik atau menghina pemerintah atau Presiden.

“Secara umum pembatasan hak asasi manusia itu boleh. Tapi harus dilakukan dengan hati-hati, jangan sampai pembatasan tersebut dilakukan untuk alasan yang salah, yang malah mematikan esensi dari hak itu sendiri," bebernya.

"Perlu diingat, hak itu merupakan unsur dasar dari negara hukum, bukan negara kekuasaan,” tegas Usman Hamid.

Menkopolhukam Wiranto lewat sambungan telepon kepada Amnesty International Indonesia menjelaskan, tim yang dibentuk oleh Kemenko Polhukkam bukanlah sebuah badan baru, melainkan sebatas tim a‎sistensi yang terdiri dari beberapa akademisi.

Jadi, pembentukan tim tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik seperti era Orde Baru.

Menanggapi pernyataan tersebut, Usman Hamid menyatakan pihaknya ‎mengapresiasi penjelasan yang diberikan Menko Polhukam terkait rencana tersebut.

Namun, dia tetap merasa keberadaan tim tersebut tidak diperlukan, karena malah bertumpang tindih dengan kewenangan penegak hukum yang ada.

Sebelumnya, Wiranto berharap Mahfud MD bakal menjadi salah satu anggota tim Hukum Nasional Kemenko Polhukam.

Selain Mahfud MD, sejumlah akademisi dan pakar juga masuk ke dalam tim tersebut, seperti Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, dan mantan Menteri Kehakiman Muladi.

Nantinya, tim hukum ini bertugas mengkaji semua ucapan, pemikiran, dan tindakan orang atau tokoh yang melanggar hukum.

Tim ini juga bukan badan hukum yang menggantikan lembaga hukum lain seperti kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung, atau Mahkamah Konstitusi.

Wiranto mengatakan pemerintah membentuk tim hukum nasional untuk mengkaji ucapan, tindakan, hingga pemikiran tokoh-tokoh tertentu.

Tim itu, menurut Wiranto akan mengkaji ucapan, tindakan, serta pemikiran tokoh-tokoh tertentu yang berpotensi melanggar hukum.

Tim itu dibentuk setelah rapat terbatas tingkat menteri antara Wiranto, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkominfo Rudiantara, dan Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto, di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (6/5/2019).

“Salah satu hasil rapat adalah membentuk tim hukum nasional untuk mengkaji ucapan, tindakan, hingga pemikiran tokoh-tokoh tertentu yang diduga melanggar hukum,” ungkap Wiranto.

Wiranto menjelaskan, tim hukum nasional nanti akan beranggotakan dari unsur pakar hukum tata negara, hingga profesor dan doktor dari berbagai universitas.

 

 

“Lengkap dari berbagai unsur. Mereka juga sudah saya ajak berbicara, bahwa tidak bisa dibiarkan rongrongan kepada negara yang sah ini,” tegasnya.

Mantan Panglima TNI itu menegaskan, tindakan tegas harus diberikan kepada siapa pun yang melayangkan ucapan dan pemikiran hingga melakukan tindakan yang melanggar hukum, tanpa membeda-bedakan.

“Siapa pun dia, walaupun mantan tokoh (pejabat publik) tidak ada masalah, saat dia melanggar hukum akan kita tindak tegas,” ucapnya.

Wiranto pun menjelaskan bahwa sikap tegas pemerintah itu bukan bentuk kediktatoran yang sering diembuskan sejumlah pihak akhir-akhir ini.

Menurutnya, pengembusan isu diktatorial itu untuk membuat pemerintah takut memutuskan sesuatu.

“Sedangkan pemerintah harus tegas supaya Bulan Ramadan ini masyarakat merasakan aman dan damai dalam beribadah. Saya sudah minta aparat keamanan tegas,” jelasnya. (Gita Irawan)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Adian Napitupulu Tak Setuju Wiranto Bentuk Tim Asistensi Hukum untuk Kaji Ucapan Para Tokoh

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved