Polemik Ratna Sarumpaet
Hakim Sebut Ratna Sarumpaet Menghindar Saat Ceritakan Kronologi Kebohongan
etua Majelis Hakim sidang kasus penyebaran hoaks, Joni, meminta terdakwa Ratna Sarumpaet menjelaskan secara detail tentang kronologi kebohongan.
Belakangan, sejumlah tokoh memposting foto wajah Ratna di media sosial, termasuk Nanik dan Fadli.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Alasan Ratna Dianiaya

Dipukuli orang tak dikenal menjadi alasan Ratna Sarumpaet untuk berbohong.
Namun, terdakwa kasus Penyebaran hoaks itu mengaku tidak memiliki alasan khusus menggunakan alasan tersebut.
Ia menilai, dipukuli merupakan alasan paling masuk akal jika melihat kondisi wajahnya yang lebam.
"Karena yang paling mendekati kondisi muka saya adalah penganiayaan. Mungkin juga karena saya panik," ujar Ratna saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Cilandak, Selasa (14/5/2019).
Ia memikirkan alasan tersebut saat hendak pulang dari RS Bina Estetika, tempatnya melakukan operasi wajah, pada 24 September 2018.
Ia pun mengirimkan foto wajah lebamnya via aplikasi WhatsApp kepada seorang stafnya, Rubangi.
Bebas Bersyarat, Ratna Sarumpaet Blak-blakan: 'Salah' Masuk ke Tim Prabowo, Kembali Jadi Aktivis |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Masuk Kabinet Jokowi, Ratna Sarumpaet: Mudah-mudahan Kebaikan untuk Bangsa |
![]() |
---|
Blak-blakan Ratna Sarumpaet Usai Bebas: 'Salah' Masuk ke Tim Prabowo, Kembali Jadi Aktivis |
![]() |
---|
Ratna Sarumpaet Resmi Ajukan Banding |
![]() |
---|
VIDEO Detik-detik Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara |
![]() |
---|