Jajaran Polsek Tamansari Tangkap Empat Polisi Gadungan yang Peras Korban Hingga Rp 70 Juta

Modusnya, mereka menuduh korbannya berinisial ALR (25) telah melakukan tindakan kriminal sehingga meminta uang tebusan agar bisa bebas.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Polisi menunjukan atribut Polri yang digunakan empat polisi gadungan untuk memeras korban. 

Ruly memaparkan saat ini pihaknya tengah memburu dua orang yang menjadi informan terhadap sindikat ini.

"Jadi pelaku ini sudah selama sebulan sebelumnya memantau korban sehingga mereka sudah tahu letak penyimpanan barang-barang korban. Nah dua orang yang kita buru ini diduga sebagai informannya," papar Ruly.

Ruly menjelaskan dari tangan pelaku polisi mengamankan seragam dan rompi polisi, lencana Polri, kartu tanda anggota serta mobil sewaan yang digunakan para pelaku.

"Para pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya 9 tahun penjara," kata Ruly.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved