Ramadan 2019

Beroperasi Saat Ramadan, Kafe Dangdut di Koja Disegel Aparat Gabungan

Aparat Gabungan menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) berupa kafe dangdut di Koja, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2019) malam.

Istimewa/Kominfotik Jakarta Utara
Penyegelan sebuah cafe dangdut di Jalan Raya Cilincing, Koja, Jakarta Utara karena beroperasi saat bulan ramadan, Sabtu (18/5/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Afriyani Garnis

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Aparat Gabungan menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) berupa kafe dangdut di Koja, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2019) malam.

Penyegelan lantaran kafe yang sebelumnya sudah diberikan sosialisasi tetap beroperasi saat Ramadhan.

Komandan Satpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan membenarkan adanya penyegelan sebuah kafe di Jalan Raya Cilincing, Koja, Jakarta Utara tersebut.

Penyegelan dilakukan lantaran pemilik cafe tidak mengindahkan surat edaran Kepala Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta Nomor 162 Tahun 2019 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan.

Penyegelan juga berdasarkan Surat Tugas Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 230/-1.757 Tentang Tim Tepadu Pengawasan dan Penertiban Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Pada Hari Hari Besar Keagamaan Selama Bulan Suci dan Hari Raya Idul Fitri 1440 H/2019 M.

"Iya benar. Semalam kami berpatroli, ternyata ada satu kafe dangdut yang beroperasi saat Ramadhan. Padahal sebelumnya telah kami sosialisasi agar tidak beroperasi," kata Lely, saat dikonfirmasi, Minggu (19/5/2019).

Lely menyebutkan kafe tersebut telah disegel dengan menggunakan garis polisi (Police Line).

Pihaknya pun telah memanggil pemilik kafe ke Mapolsek Koja untuk dimintai keterangan.

"kafe sudah kami segel dari kepolisian yang turut berpatroli malam tadi," jelas Lely.

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan kepada Non-Muslim? Simak, Begini Hukumnya

Renungan Ramadan: Puasa, Disiplin dan Taat Hukum

Dalam patroli itu pun, pihaknya juga mengirim tujuh wanita penghibur ke panti binaan milik Dinas Sosial DKI Jakarta dan telah mengamankan sembilan pria yang kedapatan berada di dalam cafe saat beroperasi ke Mapolsek Koja.

"Wanita penghibur telah kami data dan dikirim ke panti sosial untuk dilakukan pembinaan. Sedangkan tujuh pria pengunjung cafe diamankan ke Mapolsek Koja," tutupnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved