Belasan Pengacara Bantu Peternak Babi Digugat Hotel Bintang 4 di Gianyar Rp 2,9 Miliar
Gara-gara babi peliharaannya, I Nyoman Suastawa dan dua saudaranya di Banjar Susut, Desa Buahan, Payangan, kena gugat hotel bintang empat.
TRIBUNJAKARTA.COM, GIANYAR - Gara-gara babi peliharaannya, I Nyoman Suastawa dan dua saudaranya di Banjar Susut, Desa Buahan, Payangan, kena gugat Nandini Jungle Resort & Spa Bali.
Rumah Suastawa tampak ramai pada Minggu (19/5/2019).
Setelah menerima gugatan, Suastawa mendapat dukungan dari 15 pengacara nonlitigasi yang sukarela membantunya.
Peternak ini digugat senilai Rp 2,9 miliar hanya karena masalah babi.
Pihak hotel menuding gara-gara bau kotoran babi peliharaan Suastawa, tamu yang menginap sering mengeluh ke pihak Nandini Jungle Resort & Spa Bali.
Bau kotoran babi tercium sampai ke restoran tersebut.
Padahal kandang babi itu didirikan di tanah tegalan milik Suastawa sendiri.
Selain menuntut sebesar Rp 2,9 miliar lebih, ia diharuskan membongkar kandang babinya serta tak boleh membangunnya lagi hingga batas waktu yang tak ditentukan.
Saat ini di kandang itu tinggal dua ekor babi.
Sementara ini baru 15 pengacara menawarkan diri untuk membantu Suastawa dan keluarganya secara sukarela.
Namun bantuan dalam bentuk nonlitigasi atau di luar persidangan.
Fakta-fakta yang dikumpulkan para pengacara ini, akan diserahkan ke Bupati Gianyar, Made Mahayastra sebagai bahan pertimbangan membantu keluarga Suastawa.
Terkait siapa saja pengacara ini, mereka tak mau dipublikasikan.
“Kami bergerak secara non litigasi, karena di persidangan sudah ada pengacara resminya. Nanti fakta yang kami kumpulkan akan diserahkan ke pak bupati,” ujar seorang pengacara yang enggan namanya disebutkan.
Tak hanya pengacara, sebelumnya Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Parta serta DPRD Gianyar terpilih, I Nyoman Kandel mendatangi rumah Suastawa.
Kandel mengaku terharu dan mengapresiasi semangat para pengacara yang tergerak membantu pihak tergugat secara sukarela.
Ia berharap pengacara lain juga tergugah untuk membantu.
“Sebagai saudara tergugat, saya sangat mengapresiasi, dan masih berharap ada pengacara lain yang terketuk hatinya untuk membantu,” ujarnya.
Masyarakat Kecil
Sementara itu, I Nyoman Sukarma, adik kandung Suastawa mengatakan, permasalahan dengan PT Nandini Bali cukup banyak.
Namun yang terlihat hanya persoalan kandang babi.
“Kami tak tahu harus mengadu ke siapa, dan kami merasa sebagai masyarakat kecil pasti akan kalah,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembuatan kandang babi tersebut bukan untuk balas dendam ataupun ingin memanfaatkan dengan mencari keuntungan finansial dari PT Nandini.
Kakaknya membuat kandang babi untuk mengisi waktu di hari pensiun sebagai guru sekaligus untuk penghasilan keluarga.
“Tiap pagi, kotoran diangkut pakai ember, lalu ditaruh di bawah pohon untuk pupuk. Di setiap sudut tegalan ini ada kandangnya, kalau gak babi ya sapi. Karena di tegalan ini kami menanam banyak pohon, jadinya setiap sudut ada kandangnya supaya mempermudah mengangkut kotoran sebagai pupuk,” ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Persidangan, AFS Dewantoro sebelumnya mengatakan Nandini Jungle Resort & Spa Bali sudah ada sejak tahun 2005.
Sementara kandang babi Suastawa baru dibangun sekitar satu tahun lalu.
Mediasi yang sempat digelar tak membuahkan hasil. PT Nandini kemudian mengajukan gugatan nomor perkara 242/Pdt.G/2018/PN Gin. PT Nandini menuntut ganti rugi sebesar Rp 2.909.437.320.
12 Kali Sidang
Berdasarkan data Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, kasus ini sudah dipersidangkan kurang lebih 12 kali.
Namun beberapa kali persidangan sempat tertunda karena berbagai alasan.
Antara lain mundurnya pihak pengacara hotel, dan sebanyak tiga kali pihak hotel tidak membawa pengacara saat persidangan.
Pihak Nandini Jungle Resort & Spa belum memberikan konfirmasi terkait hal ini.
Saat Tribun Bali ke resort tersebut, seorang Satpam menyuruh untuk bertemu dengan HRD.
Namun saat ditunggu, ia mengatakan yang bersangkutan tidak ada di tempat.
Saat dimintai nomor handphone pihak yang bisa dihubungi, ia justru memberikan nomor telepon hotel.
Begitu juga saat diminta nomor Hp pengacara yang tengah mengawal pihaknya di pengadilan, satpam tersebut mengatakan tak ada yang mengetahui.
“Maaf, nomor pengacaranya tidak ada yang tahu,” ujarnya santun.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul 15 Pengacara Beri Nyoman Suastawa Bantuan Setelah Hotel Bintang 4 Gugat Peternak Babi Rp 2,9 Miliar
