PTSP Kecamatan Pademangan Luncurkan Program Percepatan Penertiban Izin TDUP Restoran
Percepatan itu juga dilakukan dengan mensimultan dan mensinergikan sejumlah instansi terkait sesuai tugas, pokok dan fungsinya masing-masing.
Penulis: Afriyani Garnis | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Afriyani Garnis
TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Program percepatan penertiban izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bidang jasa makanan dan minuman diluncurkan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Pademangan.
Hal itu dilakukan sebagai inovasi dalam peningkatan pelayanan bagi masyarakat pemilik restoran.
Kepala PTSP Kecamatan Pademangan, Ahmad Syarif Fajri menyebutkan, percepatan penerbitan TDUP ini merupakan inovasi dalam meningkatkan pelayanan perizinan pada usaha pariwisata, khususnya jenis usaha restoran.
Percepatan itu juga dilakukan dengan mensimultan dan mensinergikan sejumlah instansi terkait sesuai tugas, pokok dan fungsinya masing-masing.
"Nantinya pemohon izin TDUP tidak lagi saling tunggu untuk mendapatkan berbagai izin sebelumnya. Program ini tentunya dapat mempersingkat waktu perizinan yang tadinya 60 hari menjadi sekitar dua puluh hari,” kata Syarif, Rabu (22/5/2019).
Selain bermanfaat bagi masyarakat, dijelaskannya inovasi ini juga sebagai sarana untuk mewadahi seluruh instansi yang terlibat dalam perizinan TDUP, seperti Dinas Pariwisata dan Kebuayaan serta Dinas Kesehatan, sehingga terjalin komunikasi yang dapat mempercepat pengerjaan.
• Program JakEvo, PTSP Penjaringan Keluarkan 295 Perizinan Online Sepanjang Triwulan Pertama 2019
“Jadi program ini, kami menggabungkan instansi terkait dalam satu grup sehingga jika ada permohonan bisa langsung dikerjakan, mulai dari survey hinnga memberikan rekomendasi pengeluaran izin,” jelas Syarif.
Sementara itu, satu diantara pengusaha Tanzil Arifin mengaku merasa terbantu dengan adanya program percepatan penerbitan TDUP.
Dengan hal ini disebutkannya mampu menghilangkan paradigma pengusaha yang kerap merasa kesulitan dalam permohonan izin TDUP.
“Tadinya kan mengurus izin ini bisa dibilang ribet. Harus ke sana dan kemari untuk mendapatkan izin. Tapi sekarang hanya datang ke PTSP saja dan menunggu proses permohonan izin dikerjakan hingga diterbitkan,” kata Tanzil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/tdup.jpg)