Aksi 22 Mei
Dana Beli Senjata untuk Membunuh 4 Tokoh Nasional Berupa Pecahan Dolar Singapura
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menyatakan Pemberian uang pecahan dolar Singapura untuk membunuh tokoh nasional
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Uang yang diberikan pendana kepada koordinator lapangan untuk membunuh tokoh nasional berupa pecahan dolar Singapura.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).
"Ada enam tersangka ini, enam kan ada leadernya, di situ kan ada aktor intelektual yang mendesain semua itu. Di atas ada pendana juga yang kasih uang Rp 150 juta tapi dalam bentuk dollar Singapura, kasih ke aktor intelektual. Kasih kan ke ini nih (ke para tersangka)," kata Dedi.
Dedi mengatakan, uang tersebut diberikan kepada HK selaku tersangka yang bertugas sebagai koordinator lapangan, untuk membeli senjata.
Ia mengatakan nantinya uang untuk honor bagi para eksekutor akan diberikan lagi di luar Rp 150 juta yang digunakan untuk membeli senjata.
"Bukan, honor untuk aksi dikasih lagi. Rp 150 juta itu buat beli senjata. Baru Rp 50 juta dapat senjata, sisanya untuk beli senpi laras panjang. Kalau laras pendek kan ada empat tuh," lanjut Dedi.
• Polri Dianggap Tidak Netral oleh Kubu 02, Dedi Prasetyo: Silakan Dibuktikan di Persidangan
• Polri Periksa 17 Saksi Terkait Penembakan di Mako Brimob Purwokerto
• Polri Sebut Motif Pembakaran Asrama Brimob untuk Rampas Senjata Api
Polisi mengungkap adanya kelompok pihak ketiga yang ingin menciptakan martir dalam aksi menolak hasil pilpres pada 22 Mei 2019 di depan gedung Bawaslu, Jakarta.
Selain itu, kelompok ini juga diduga berniat melakukan upaya pembunuhan terhadap empat pejabat negara dan seorang pemimpin lembaga survei.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menjelaskan, kronologi upaya pembunuhan ini bermula sejak 1 Oktober 2018.
Saat itu, HK mendapat perintah seseorang untuk membeli senjata.
Pejabat Nasional
Singapura
Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal
Brigjen Pol Mohammad Iqbal
Sopir Ambulans Pembawa Batu di Kerusuhan 22 Mei Dituntut Empat Bulan Penjara |
![]() |
---|
Tangis Keluarga Pecah Saat Vonis Pelaku Kerusuhan 22 Mei |
![]() |
---|
Lempari Polisi Saat Rusuh 22 Mei, Rendy Bugis Bos Relawan Prabowo-Sandiaga Dituntut 4 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Berharap 29 Terdakwa Tragedi 21-22 Mei 2019 Segera Dibebaskan |
![]() |
---|
Miskomunikasi, Sidang 29 Terdakwa Tragedi 22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Diundur |
![]() |
---|