Pemilu 2019
Selisih Suara di Tingkat Pemilihan DPRD Tangsel, PDIP Nasdem dan Hanura Gugat ke MK
PDIP, Nasdem dan Hanura memohon gugatan soal hasil Pemilu 2019 jenis pemilihan DPRD tingkat kota wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) ke MK
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - PDIP, Nasdem dan Hanura memohon gugatan soal hasil Pemilu 2019 jenis pemilihan DPRD tingkat kota wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Tangsel, Mujahid Zain, memaparkan dapil yang digugat ketiga partai itu.
"Untuk PDIP ini lokusnya di dapil Tangerang Selatan 1, Ciputat. Nasdem di dapil 5, Pondok Aren. Kalau Hanura ini belum jelas di mana lokusnya," ujar Mujahid melalui sambungan telepon, Rabu (29/5/2019).
Mujahid menjelaskan, lokus gugatan harus diisi sampai ke tingkat dapil. Hanura masih memiliki waktu untuk memperbaiki permohonan gugatannya.
"Tapi memang mereka masih bisa memperbaiki permohonan di MK sampai 31 Mei," jelasnya.
• Bulan Ramadan, Petugas UPK Badan Air Temukan Sebanyak 10 Kasur Mengambang di Kali Jakarta Barat
• Lupakan Masa Lalu, Robet Alberts Siap Patahkan Kutukan Persib di Kandang Semen Padang
• Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Ribuan Botol Berisi Minuman Keras
Gugatan ketiga partai itu sama, yang intinya terkait selisih suara yang merugikan pihaknya masing-masing.
"Kasusnya perselisihan hasil. Jadi yang menggugat, si pemohon merasa ada suaranya yang hilang," jelasnya.
Jika gugatan diterima, MK memiliki waktu maksimal sampai 14 Agustus 2019 untuk menyerahkan putusannya.
Tapi putusan MK bisa lebih cepat dari itu. Setelah putusan, KPU Tangsel memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih.
"Kita maksimal tiga hari setelah putusan, menetapkan kursi dan calon terpilih," jelasnya.
Sosok Ini Kritik Mulan Jameela Ditetapkan Jadi Anggota Dewan, Singgung Kekacauan Nasional |
![]() |
---|
Mulan Jameela Posting Ini Setelah Jadi Anggota DPR Terpilih, Pria Ini Protes Bakal Datangi Gerindra |
![]() |
---|
4 dari 14 Ahli Waris Anggota KPPS di Jakarta Timur Sudah Terima Dana Santunan |
![]() |
---|
Hakim Vonis Bebas PPK Cilincing dan Koja Kasus Penghilangan Suara, JPU Tempuh Upaya Hukum |
![]() |
---|
10 Panita Pemilihan Kecamatan Cilincing Divonis Bebas, Caleg Pelapor Kecewa |
![]() |
---|