Aksi 22 Mei
Polisi Pastikan Anak Panah dari Perusuh 22 Mei Mengandung Zat Beracun
Hengki menyebut pada anak panah yang diamankan juga didapati zat karat yang bisa menyebabkan tetanus bila terkena tubuh manusia.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi memastikan sebagian barang bukti yang diamankan dari perusuh 22 Mei mengandung zat berbahaya.
Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Polri terhadap anak panah yang diamankan dari perusuh 22 Mei di Asrama Brimob Petamburan dan Slipi, Jakarta Barat.
"Berdasarkan pemeriksaan pada ujung anak panah milik pelaku mengandung zat berbahaya berupa unsur senyawa kimia zink posfit. Dimana zink posfit ini merupakan zat yang sangat beracun," kata Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (31/5/2019).
Selain zat tersebut, Hengki menyebut pada anak panah yang diamankan juga didapati zat karat yang bisa menyebabkan tetanus bila terkena tubuh manusia.
Karenanya, Hengki menyebut para pelaku yang diamankan memang merupakan perusuh bayaran yang ingin menyerang kepolisian.
• Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengerusakan dan Pembakaran Kendaraan Brimob di Jakarta Barat
"Jadi mereka memang mempunyai niat untuk melawan petugas dengan sasaran yang sudah jelas," kata Hengki.
Dalam kerusuhan 22 Mei yang terjadi di Asrama Brimob Petamburan dan Slipi, Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap sebanyak 189 tersangka.
Dari para tersangka mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari uang tunai Rp 20 juta, amplop berisi uang untuk membayar massa hingga sejumlah senjata tajam.
Kapolres Metro Jakarta Barat
Kombes Pol Hengki Haryadi
22 Mei
Asrama Brimob
Petamburan
senjata tajam
Sopir Ambulans Pembawa Batu di Kerusuhan 22 Mei Dituntut Empat Bulan Penjara |
![]() |
---|
Tangis Keluarga Pecah Saat Vonis Pelaku Kerusuhan 22 Mei |
![]() |
---|
Lempari Polisi Saat Rusuh 22 Mei, Rendy Bugis Bos Relawan Prabowo-Sandiaga Dituntut 4 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Berharap 29 Terdakwa Tragedi 21-22 Mei 2019 Segera Dibebaskan |
![]() |
---|
Miskomunikasi, Sidang 29 Terdakwa Tragedi 22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Diundur |
![]() |
---|