Gubernur DKI Imbau Jajaran Pemprov Tak Terima Parcel Lebaran

Jajaran Pemprov diharapkan tak menerima bingkisan lebaran semacam parcel maupun pemberian dalam bentuk uang.

Tayang:
Penulis: Lita Febriani | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Pedagang parcel sudah bermunculan di Pasar Barito, Jakarta Selatan, Sabtu (2/6/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Lita Febriani

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kepada Jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tak menerima bingkisan lebaran.

Jajaran Pemprov diharapkan tak menerima bingkisan lebaran semacam parcel maupun pemberian dalam bentuk uang.

Imbauan tersebut juga sudah ada dalam Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2019.

"Jadi Sekda Provinsi DKI Jakarta sudah membuat Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2019 yang intinya adalah seluruh jajaran Pemprov dilarang menerima gratifikasi baik berbentuk uang bingkisan atau parsel fasilitas atau pemberian lainnya berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban," tutur Anies saat di Monas, Sabtu (1/6/2019).

Jikalau sudah ada Jajaran Pemprov yang menerima bingkisan lebaran, Anies meminta mereka untuk melaporkan terimaannya.

H-4 Lebaran, Pemudik Masih Membludak di Terminal Kalideres

"Dan mereka semua yang terlanjur menerima harus dilaporkan, yang ditolak pun harus dilaporkan. Jadi baik yang biasanya didrop begitu saja dilaporkan, yang kemudian ditolak juga laporkan," terang Anies.

Jikalau yang diterima merupakan bingkisan berupa makanan, Anies menyarankan jajarannya untuk memberikan ke panti sosial.

Penerimaan bungkusan itu dapat dilaporkan ke UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) Pemprov DKI.

"Dan bila itu bentuknya makanan atau barang yang mudah rusak atau minuman bisa diteruskan ke panti sosial kemudian dilaporkan juga," tambah Anies.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved