Polisi Amankan Sopir Taksi Online yang Kabur Bawa Kabur Barang Penumpangnya
Deddy menuturkan, korban sempat kebingungan dan mencari keberadaan taksi online pesanannya, namun tak membuahkan hasil.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, BEJI- Fery Gideon memanfaatkan situasi ketika membawa kabur barang penumpangnya. Fery adalah sopir taksi online. Kejadiannya terjadi pada Jumat Jumat (31/5/2019).
Peristiwa tersebut berawal ketika korbannya Agnes Nuraini (21), memesan taksi online melalui aplikasi sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Ketapang, Pondok Cina, Beji, Kota Depok.
Tak lama berselang, taksi online yang dikendarai pelaku Fery Gideon (40) pun tiba di kediaman korban.
Setelah tiba, korban pun langsung keluar rumah dan memasukkan sejumlah barang bawaan yang hendak dibawanya, dan kembali masuk kedalam rumah mengambil barangnya yang lain untuk dimasukan kedalam mobil.
"Setelah korban mengambil barang dan keluar rumah, taksi online tersebut sudah tidak ada dan melarikan diri bersama barang bawaan korban yang sudah didalam," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan ketika dikonfirmasi kejadian tersebut, Minggu (2/6/2019).
Deddy menuturkan, korban sempat kebingungan dan mencari keberadaan taksi online pesanannya, namun tak membuahkan hasil.
Buntutnya, korban pun langsung melaporkan musibah yang baru dialaminya tersebut ke Mapolsek Beji, dan langsung ditindaklanjuti petugas yang mencari keberadaan pelaku.
• Ramalan Zodiak Hari Ini: Leo Siap-siap Lewati Momen Spesial, Aries Sebaiknya Jaga Hati Orang Lain
• Terima Hadiah Sepeda Motor, Vincent Raditya: Di Tengah Badai, Tuhan Ga Henti-hentinya Beri berkah
• Naomi Zaskia Dibikin Cemburu Sule Lewat Prank, Sempat Minta Video Call
Tak butuh waktu lama, pelaku pun langsung bisa diamankan beserta sejumlah barang bukti harta benda milik korbannya.
"Barang bukti milik korbannya berupa satu unit laptop merek Apple, satu unit kamera merek Lumix, dan pakaian serta obat-obatan korban yang ada di dalam tasnya," kata Deddy.
Saat ini, pelaku pun sudah mendekap dibalik jeruji besi ruang tahanan Mapolsek Beji, dan terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun lamanya.
Trequartista Andalan AC Milan Terancam Tak Bisa Main di Liga Italia, Rossoneri Pincang Lawan Verona |
![]() |
---|
Tak Akui KLB Deliserdang, Ketua DPC Demokrat Depok: Saya Bingung Apa yang Diharapkan dari Pemerintah |
![]() |
---|
Asam Lambung Kumat? Yuk Lihat Obat Herbal yang Bahannya Gampang Didapat |
![]() |
---|
KRITIK Keras Yunarto Wijaya pada Moeldoko, Jadi Ketum Partai Demokrat versi KLB dan Jabat KSP |
![]() |
---|
Nagita Boyong Banyak Tukang Makanan ke Andara, Mama Amy Takut Diminta Menantu Lakukan Ini |
![]() |
---|