News
Mengadu Karena Duga Dapat Putusan Palsu, Seorang Pria Diberi Saran Ini Oleh Hotman Paris
Tak tahu lagi harus mengadu ke mana, Iwan yang menduga telah mendapat putusan palsu dari Mahkamah Agung mengadu kepada Hotman Paris.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Seorang bapak mantan narapidana mengadu kepada Hotman Paris karena diduga telah mendapatkan putusan palsu dari Mahkamah Agung (MA).
Dilansir oleh kanal YouTube Hotman Paris Show (6/6/2019), Bapak Iwan Kusnendar mengaku telah mendapat putusan palsu dari Mahkamah Agung.
Iwan datang didampingi dengan kuasa hukumnya Eduard Sinambela.
Iwan memberitahukan bahwa ia terlibat dalam suatu tindak pidana.
Lalu oleh Pengadilan Negeri Cianjur, Iwan divonis selama delapan bulan sebagai tahanan kota.
Setelah dinyatakan bebas, tiba-tiba Iwan mendapat putusan dari MA atas tuduhan pasal 379 a dengan vonis 2 tahun penjara.
Iwan kemudian merasa ada kejanggalan dari putusan tersebut.
Sebelum ia mendekam di penjara selama dua tahun, ia sempat mencari informasi atas kebenaran putusan tersebut.
• Sepakat dengan Ucapan Hotman Paris Soal Nagita Slavina, Raffi Ahmad: Kitanya Aja Gak Tahu Diri
Dilihat melalui pengumuman website Mahkamah Agung, Iwan Kusnendar telah dinyatakan bebas.
Namun pada kenyataannya putusan dari MA tidak sesuai dengan apa yang tertera di website.
Demi membela diri, ia sempat membawa bukti pengumuman yang terdapat di website ke kejaksaan.
"Saya udah ngomong, bukti yang di website seperti ini," cerita Iwan kepada Hotman Paris
"Saya tidak tahu yang penting ini aja," sambung Iwan memeragakan pihak yang menolak pengajuannya waktu itu.
"Kata jaksanya ini aja?" tanya Hotman Paris meyakinkan sambil memegang berkas putusan MA.
Nyatanya bukti dari website yang Iwan bawa tidak berhasil, dan ia tetap harus menjalani masa tahanan selama dua tahun.
Sebelumnya Iwan ternyata sempat dinyatakan buron.
• Pondok Indah Mall Ajak Pengunjung Bermain Salju di ‘Snow Storm Selama Libur Hari Raya
Ia ditangkap di rumahnya, sampai adiknya ditodong pistol.
Iwan merasa heran, bagaimana bisa ia dinyatakam buron sementara dirinya tidak pergi kemana-mana.
Terlebih lagi mengetahui pengumuman dari situs Mahkamah Agung, yang menyatakan dirinya telah bebas.
"Sekarang kita lihat putusan ini," kata Hotman Paris sambil mengambil berkas yang dibawa oleh Iwan.
"Anda menduga bahwa putusan Mahkamah Agung kasasi ini palsu," ujar Hotman Paris.
"iya," jawab Iwan.
Kemudian Hotman Paris dan Iwan membandingkan kedua putusan tersebut.
Ternyata terdapat beberapa perbedaan antara dua berkas itu.
• Baru Lahir Putri kedua Ruben Onsu Telah Miliki Akun Instagram, Pengikutnya Hampir Mencapai 50 Ribu
Pertama terdapat perbedaan dari stempel.
Pada berkas asli terdapat gambar corak kecil pada stempel.
Sedangkan pada berkas yang diduga palsu tidak terdapat corak yang dimaksud.
Kemudian perbedaan dari cara penulisan nomor induk.
Pada berkas asli penulisan nomor induk tidak dipisahkan dengan titik.
Sementara pada berkas yang diduga palsu, penulisan nomor induk dipisahkan dengan menggunakan titik.
Kemudian terdapat satu poin bunyi putusan yang hilang pada berkas yang diduga palsu.
• Bingung Boleh Digabungkan atau Tidak Niat Puasa Sunah Syawal dengan Puasa Qadha? Ini Kata Buya Yahya
Iwan juga mengatakan bahwa tanda tangan pada kedua surat itu terlihat berbeda.
"Yang ini kan enggak nyambung (berkas asli), yang ini nyambung (berkas yang diduga palsu)," papar Iwan sambil menunjukan bagian tanda tangan pada berkas.
Menurut pengamatan Iwan, ada bagian tanda tangan yang berbeda.
Pada berkas asli, ada bagian tanda tangan yang garisnya putus.
Sedangankan pada berkas satunya, garis yang harusnya putus itu terlihat menyatu.
"Gimana ini pengacara? Menurut pengertian anda apa yang terjadi?" tanya Hotman Paris kepada kuasa hukum Iwan Kusnendar.
"Banyak kesalahan. Kita lihat diantara website tidak sinkron dengan putusan," ujar pengacara Eduard Sinambela.
Eduard juga menjelaskan, sebelumnya Iwan telah meminta konfirmasi ke Kejaksaan Negeri Cianjur Namun tidak dilayani dengan baik.
"Kemudian dalam perkara ini siapa lawan saudara?" tanya Hotman Paris kepada Iwan.
Dari penjelasan Iwan, diketahui ada pihak swasta yang melaporkan dirinya.
Sebelum itu, oknum yang melaporkan Iwan sempat lapor ke Polda sampai keluar SP tiga.
Setelah mendegar cerita dari tamunya, Hotman paris kemudian memberikan saran untuk persoalan yang dihadapi Iwan.
"Anda cek ke Mahkamah Agung, kirim surat ceritakan semua keanehan putusan ini terutama perbedaan stempel," ujar Hotman Paris.
Hotman Paris menyarankan Iwan dan kuasa hukumnya mengecek ke Mahkamah Agung apakah benar putusan tersebut adalah putusan palsu.
Setelah hasil pemeriksaan dari pengawas Mahkamah Agung turun, bisa digunakan untuk melawan gugatan yang menimpa Iwan.
Bahkan Hotman Paris menjelaskan dengan hasil pemeriksaan itu, Iwan dapat lapor polisi untuk melakukan usut kejadian tersebut.
"Sekarang waktunya anda untuk bergerak balik," ujar Hotman Paris.
TONTON SELENGKAPNYA DISINI :