KPU Tangsel Siapkan Berkas Pembuktian untuk Hadapi Gugatan PDIP di MK
PDIP, Hanura dan Nasdem mengajukan gugatan terkait hasil Pileg DPRD kota Tangsel ke MK.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Memasuki masa gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu Serentak 2019, KPU Tangerang Selatan (Tangsel) mempersiapkan berkas yang diperlukan.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, tiga partai, PDIP, Hanura dan Nasdem mengajukan gugatan terkait hasil Pileg DPRD kota Tangsel ke MK.
Gugatan disampaikan terkait selisih suara yang dinilai penggugat merugikan pihaknya masing-masing.
Namun setelah masa pengajuan gugatan, ada masa perbaikan gugatan.
Berdasarkan keterangan Komisioner KPU Tangsel, M. Taufik, hanya PDIP yang mengajukan perbaikan gugatan.
"Artinya baru PDIP yang diregis oleh MK dan itu sudah oleh KPU RI di-breakdown ke KPU kabupaten kota, ini loh di Tangsel ada PDIP. Adapun Hanura dan Nasdem kita enggak tahu," ujar Taufik di kantornya, Jalan Buana Kencana, Serpong, Tangsel, Rabu (12/6/2019).
• Kasudin Pendidikan Jakut Pastikan Sistem Online PPDB Jakut Stabil Selama Proses Pelaksanaannya
Taufik menjelaskan, masa perbaikan sudah diberikan gugatan selama lima hari, setelah penetapan dan masa pengajuan gugatan.
"Tanggal 21 Mei penetapan. Tiga hari kemudian 22, 23, 24, harusnya 24 Mei pengajuan ke MK. Ada perbaikan lima hari, sampai 30, berarti kan 31 harus masuk. Nah yang 31 enggak masuk, kata ini mah bahasa Peraturan MK, ya ditinggal," paparnya.
Atas gugatan itu, KPU Tangsel mempersiapkan berkas untuk menghadapi gugatan PDIP.
"Saat ini kita susah mulai mempersiapkan," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kantor-kpu-tangsel-jalan-buana-kencana-serpong-tangsel-kamis-312019.jpg)