Pilpres 2019
Tuding Maruf Langgar UU Pemilu, Denny Indrayana Diskakmat Asrul Sani Soal Status Tersangkanya & BW
Denny Indrayana menuding calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin melanggar Pasal 227 huruf P terkait Undang-undang Pemilu.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Ia menilai Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga itu terlalu jauh dalam membahas kasus Maruf Amin.
"Nah kalao ditarik dalam tataran etika dan moral segala macam memang itu tidak kemudian kita salahkan tapi bisa terlalu jauh," jelas Asrul Sani.
Asrul Sani lantas menyinggung soal status tersangka Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto dalam kasus korupsi.
"Saya kasih contoh nih, mohon maaf Mas Denny dan Mas Bambang sendiri," kata Asrul Sani.
• Dukung Prabowo, Caleg Demokrat Akui Dapat 1.000 Suara di Kampungnya: Saya Bukan Hanya Tidak Dipilih
• Jan Ethes Ditanya Kaesang Pangarep Kerjaan Gibran Rakabuming, Jokowi Malah Terpingkal
"You kebetulan sudah dalam stastus tsk (tersangka re), dalam suatu perkara korupsi," tambahnya.
Penulusuran TribunJakarta.com Denny Indrayana tersandung kasus korupsi kala ia menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Sementara Bambang Widjojanto pernah menyadang status tersangka dalam kedudukannya sebagai kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat.
Status tersangka yang pernah disandang tim dan Ketuam Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga menurut Asrul Sani menimbulkan sebuah pertanyaan.
• Raffi Ahmad Pajang Foto Nagita Slavina Tidur di Pesawat, Komentar Pedangdut Ini Tuai Perdebatan
• Dikritik Pengamat Sembunyikan Bukti di Sidang MK, Pengacara BPN Akui Khawatir Saksinya Diusik
Pertanyaan tersebut adalah soal kelayakan dan kepantasan mereka menjadi seorang kuasa hukum.
Mengingat kuasa hukum adalah profesi yang mulia.
"Dan kemudian seacara moral juga akan mendatangkan pertanyaan," ujar Asrul Sani.
"Apakah misalnya seorang yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi itu layak pantas menjadi advokat?"
"Karena advokat itu adalah profesi yang mulia," tambahnya.
Mendengar komentar Asrul Sani, Denny Indrayana hanya terdiam.
• 4 Menteri Jokowi Diprediksi Gagal ke Senayan, Pengamat Politik: Kebijakan Mereka Tak Sesuai Rakyat
• Dukung Prabowo, Politikus Demokrat Ini Akui Dibenci di Kampungnya: Hanya Terima 1.000 Suara
Ia kemudian menganggap pernyataan Asrul Sani tidak relevan dengan permasalahan yang tengah mereka bahas.
"Tidak relevan," kata Denny Indrayana.
Tak cuma itu, Asrul Sani juga menyinggung sola status Bambang Widjojanto sebagai Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.
"Nahh kemudian ada perdebatan itu juga, Mas BW itu anggota TGUPP," kata Asrul Sani.
"Berarti dia pejabat publik juga, dia tidak mundur dia hanya cuti saja kata Gubernur Anies Baswedan,"
SIMAK VIDEONYA: