Pilpres 2019
Yakini Gugatan BPN Prabowo-Sandi Bisa Diterima Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD Berikan Analisisnya
Menurut Mahfud, permohonan yang diterima bukan berarti permohonan BPN Prabowo-Sandi akan dikabulkan oleh hakim MK.
TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut diungkapkan Mahfud melalui wawancara eksklusif dengan KompasTV, Jumat (14/6/2019) pagi.
Menurut Mahfud, permohonan yang diterima bukan berarti permohonan BPN Prabowo-Sandi akan dikabulkan oleh hakim MK.
Penerimaan gugatan oleh MK diartikan permohonan memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kalau permohonan diterima berarti perkara memenuhi syarat untuk diperiksa," kata Mahfud.
Terkait permohonan yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi, Mahfud menganalisis kemungkinan permohonan tersebut akan diterima atau tidak.
Lanjut Mahfud, bisa saja permohonan akan diterima untuk diperiksa, namun bisa pula akan ditolak oleh MK.
"Saya meyakini permohonan atau gugatan itu akan dapat diterima," lanjutnya.
"Tetapi diterima bukan berarti dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, karena diterima berarti diterima untuk diperiksa," jelas Mahfud.
Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta ini juga menjelaskan proses yang akan dijalani BPN Prabowo-Sandi dalam kasus sengketa Pilpres 2019 ini.
Cerita Megawati yang Deg-degan Saat Prabowo Berencana Pindahkan Markas ke Jateng Saat Pilpres 2019 |
![]() |
---|
Meskipun Tugasnya Sudah Rampung, Ma'ruf Amin Sebut TKN Tidak Bubar Secara Keseluruhan |
![]() |
---|
Ma'ruf Amin Sebut Rekonsiliasi Tak Berarti Bagi-bagi Kursi |
![]() |
---|
Kabar Amien Rais: Ingin Klarifikasi Pertemuan MRT ke Prabowo dan Berikan Waktu 5 Tahun Kepada Jokowi |
![]() |
---|
Prabowo Bertemu Jokowi: Amien Rais Singgung Nyelonong, Sandiaga Sarankan Tetap Jadi Oposisi |
![]() |
---|